Kota Cimahi, SpiritNews-Sembilan orang pemuda yang menjadi penyalahguna narkotika, diciduk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi hanya dalam kurun waktu satu bulan saja.
Kepala Satresnarkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung, mengatakan ke 13 tersangka itu masih merupakan anggota dari jaringan yang sebelumnya diamankan sepanjang bulan Juli 2017.
Pencokokan terhadap ke 13 pelaku berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Secara terperinci, dari 13 orang pelaku tersebut, sembilan diantaranya berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar, sedangkan empat lainnya merupakan pengguna saja.
“Sembilan orang itu adalah AB (20), AP (21), HS (43), AS (38), AM (25), HSS (25), AN (29), RM (20) dan AN (20), mereka sudah kami tahan, dan sisanya direhabilitasi di Yayasan Nurido, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat,” ujar Wahyu saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Jend. Amir Machmud, Kota Cimahi, Senin (24/7/2017).
Sebelum melakukan penangkapan terhadap para pelaku, pengembangan berasal dari sembilan laporan yang bermula pada penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba yang dilakukan tersangka RM (20).
Pelaku berinisial RM diciduk dirumah kontrakannya, di Kampung Pareang Lio RT 01 RW 01, Desa Mandalasari, Kecamatan Cipatat, Kabupatan Bandung Barat, sekitar pukul 16.10, dengan barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis shabu.
“Pelaku kami amankan setelah melakukan pengintaian sebelumnya. Kami bisa lakukan dengan cepat karena tidak ada indikasi perlawanan dari pelaku RM,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan terhadap RM, polisi langsung melakukan pengembangan dan mengarah kepada pelaku lain berinisial AH (21), warga Kampung Cipada, Desa Nyalindung, Kecamatan Rajamandala, Kabupaten Bandung Barat. “Selang beberapa jam, setelah kami mengamankan RM, AH langsung kami amankan juga, dan kami amankan di kediamannya,” katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, AH mengaku mendapatkan pasokan barang haram itu dari seorang temannya berinisial AP, warga Kampung Gandok, RT02/05, Desa Bojongsalam, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
“Pada Jumat (14/7/2017), di Rancaekek kami mengamankan lagi enam pelaku lainnya di Kampung Gandok Rancaekek dan Kampung Babakan Mulya Desa Haurpugur Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung,” ucapnya.
Dari para pelaku yang kebanyakan masih berusia di bawah 30 tahun, anggota Satresnarkoba Polres Cimahi hanya mengamankan barang bukti berupa shabu seberat dua gram dan ganja seberat sembilan gram sisa pemakaian para pelaku.
Wahyu mengaku akan terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih ada jaringan yang berhasil lolos dan membawa sisa barang bukti. “Orangnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kami, makanya ini terus berkembang,” katanya.
Sembilan tersangka yang berhasil diciduk ini akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman penjaranya 5 sampai 20 tahun, dengan denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar,” pungkasnya.(gus)