Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Purwakarta berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga sebagai bandar shabu.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pasutri yang ditangkap itu adalah Yf dan Ov, warga Jalan Wijayakusumah II, RT 021/004, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
“Barang bukti yang kita sita adalah 13, 6 gram shabu serta 1/2 kilo gram ganja, timbangan digital, satu unit kendaraan serta handphone,” kata Heri kepada wartawan, Senin (24/7/2017).
Diakuinya, kedua pelaku ditangkap di Jalan Gang Melati 1, Kelurahan Nagri Kaler, Purwakarta dengan barang bukti yang disita berupa shabu serta timbangan digital.
“Pasangan suami istri ini kita tangkap atas hasil pengembangan dari pengedar shabu serta ganja yang ditangkap pada 19 Juli 2017 lalu, dengan pelaku 5 orang yaitu, Rs, Ai, Ye, Fm serta Rf,” ujarnya.
Dikatakan, kelima pelaku itu ditangkap di dua lokasi berbeda yakni, di sekitar Kawasan Sadang serta Jalan Beringin Purwakarta.
“Dari 5 tersangka itu, petugas kami menyita barang bukti 6 gram shabu, 1/2 kilo gram ganja, handphone serta 1 unit kendaraan Avanza Nomor Polisi D 1501 ON,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, kelima pelaku ditangkap dengan cara dipancing oleh petugas yang berpura-pura akan membeli shabu serta ganja dan disepakati untuk bertransaksi di tempat yang dijanjikan.
“Para pelaku tidak dapat mengelak saat ditangkap dengan barang bukti, shabu serta ganja siap edar yang dikemas dalam sejumlah kemasan,” ungkapnya.(reg)