Kabupaten Karawang, SpiritNews-Enam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang mewakili 1.600 petani penggarap di wilayah Telukjambe dan hutan Kutatandingan sepakat menolak kehadiran Pondok Pesantren (Ponies) Al Baghdadi.
Dianggap Merampas Hak Garap, LMDH Karawang Tolak Ponpes Al Baghdadi
Hari ini, penolakan tersebut akan disampaikan langsung ke Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami tegas menolak kehadiran Al Baghdadi,” kata Ketua LSM Lodaya, Nace Permana, Senin (24/7) yang didamping para Ketua LMDH.
Pondok Pesantren Al Baghdadi di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang dikabarkan bakal mengubah hutan produksi menjadi ladang jagung. Dalam surat keputusan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan nomor SK.16/PSKL/SET/KUM.1/2017, Al Baghdadi bakal bermitra dengan Perum Perhutani menggarap 2.946 hektare tanah di hutan Kutatandingan.
Melalui Gerakan Wanatani Nusantara, pesantren itu bakal dibina oleh Perum Perhutani untuk menata ulang hutan menjadi ladang hutan di tiga kecamatan, yakni Pangkalan, Telukjambe Timur dan Ciampel.
Dengan sistem perhutanan sosial, kerjasama antara Perhutani dengan Al Baghdadi bakal berlangsung selama 35 tahun.
Surat yang ditandatangani oleh Hadi Daryanto, Kepalala Direktur Jenderal Perhutanan sosial dan Kemitraan Lingkungan pada Jumat, 7 Juli 2017 itu menyatakan, ladang jagung tersebut bakal digarap oleh kelompok petani yang tergabung dalam sebuah perseroan terbatas.
Pembuatan ladang jagung tersebut diselenggarakan oleh 9 Kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Melalui sosialisasinya, jelas jika Al Baghdadi akan membabat hutan untuk ditanami jagung. Ini bertolakbelakang dengan konsep perhutanan ya ada,” timpal Nace.
Seharusnya, lanjut Nace, jika ingin mengembangkan Perhutanan Sosial, pemerintah tinggal memberdayalan saja LMDH dengan tidak membawa pihak dari luar. “Di wilayah hutan Telukjambe 2, tidak ada lahan garapan yang tidak ada penggarapnya,” paparnya.(sir)