
Kota Bekasi, SpiritNews-Puluhan bangunan liar dan tidak berizin di Kelurahan Kota Beru dan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat ditertibkan Satpol PP.
Bangunan liar yang ditertibkan itu berada diatas lahan milik fasilitas sosial (fasos). Seperti, bangunan rumah dan reklame tak berijin.
Camat Bekasi Barat, Muhammad Bunyamin mengatakan, bangunan liar itu membawa berbagai dampak yang buruk, termasuk perkembangan perekonomian serta pengaruh buruk terhadap masalah perkotaan.

Permasalahan itu adalah beralih fungsinya ruang kota dan semakin tidak terkendalinya pemanfaatan kawasan-kawasan tertentu.
“Atas instruksi Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, kita langsung eksekusi dengan merobohkan 28 bangunan ruko. Karena melanggar peraturan daerah dan tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) di atas lahan fasos,” kata Bunyamin kepada SpiritNews, Rabu (26/7/2017).
Diakuinya, ratusan aparat dan menggunakan alat berat untuk penertiban bangunan liar dan reklame itu. Karena menjadikan wilayahnya menjadi kumuh.
“Penertiban bangunan liar berjalan aman dan lancar, tidak ada perlawanan dari warga,” jelasnya.
Sebelum pembongkaran dilaksanakan, kata Bunyamin, pihaknya sudah terlebih dahulu menyurati para pemilik bangunan hingga tiga kali.
Adapun bangunan yang berada diatas lahan fasos ini adalah rumah tinggal, warung, kontrakan, bengkel, dan lain-lain.(sam)