Isu Pemekaran Cikampek Semakin Menguat, Ini Tanggapan Masyarakat

  • Whatsapp
Ade Trisna S, anggota Karang Taruna Kecamatan Kotabaru
Ade Trisna S, anggota Karang Taruna Kecamatan Kotabaru

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Gerakan pemekaran Kota Cikampek semakin santer. Bahkan, para presidium meminta dukungan dari instansi pemerintah di empat kecamatan.
Gerakan pemekaran itupun mulai ditanggapi masyarakat. Ade Trisna S, anggota Karang Taruna Kecamatan Kotabaru, mengatakan, isu gerakan pemekaran Kota Cikampek itu sudah beberapa tahun sebelumnya yang dicetuskan sejumlah tokoh masyarakat Cikampek.
Kalaupun saat ini kembali muncul, menurut Ade, merupakan hal yang wajar dan positif. Agar seluruh masyarakat mengikuti proses dan saling menghormati.
“Sangat wajar karena semua itu merupakan proses perubahan yang berlandaskan demokrasi. Dengan begitu, hendaknya memiliki kebebasan yang wajar dalam memberikan masukan maupun komentar,” kata Ade, yang juga Humas Karang Taruna Kecamatan Kotabaru ini kepada SpiritNews, Rabu (26/07/2017).
Akan tetapi, kata Ade, pemekaran tidak dijadikan sebagai pemutus hubungan silaturrahmi dan menjadi kepentingan politik segelintir orang, namun kepentingan bersama.
Adapun alasan Karang Taruna Kotabaru mendukung pemekaran Kota Cikampek itu adalah agar pelayanan masyarakat semakin baik.
“Selain pemekaran Kota Cikampek juga akan ada pemekaran wilayah kecamatan di tingkat kota dengan membentuk Pemerintah Kota (Pemkot). Sangat diperlukan karena pertimbangan jumlah penduduk sudah tak sebanding dengan daya dukung sumber daya yang tersedia. Sehingga dengan wacana yang digulirkan tersebut, banyak ditanggapi oleh berbagai elemen masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pemekaran wilayah yang diwacanakan oleh presidium itu sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat Cikampek dan sejumlah kecamatan yang sudah dilirik bergabung. Yaitu, Kecamatan Cikampek, Purwasari, Tirtamulya, dan Kotabaru.
“Dari empat kecamatan yang sudah bergabung itu, semoga bertambah lagi seperti Kecamatan Jatisari dan Banyusari. Artinya, masyarakat Kota Cikampek sendiri yang memiliki inisiatif, karena pemekaran sebuah wilayah kabupaten atau kota, dasarnya adalah inisitif masyarakat,” tegasnya.
Diakuinya, Kabupaten Karawang memiliki 30 kecamatan dan jumlah penduduk lebih dari 2 juta jiwa, belum lagi pendatang yang bukan warga Karawang.
“Pemekaran Kota Cikampek kita kembalikan kepada masyarakat Kabupaten Karawang, khusus masyarakat Cikampek dan sekitarnya,” tandasnya.
Dijelaskan, dalam pemekaran sebuah wilayah kabupaten, tentunya harus melalui berbagai kajian, presentasi ke pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah pusat, serta harus melalui proses Program Legilasi Nasional (Prolegnas).
“Melakukan pemekaran wilayah, ada payung hukumnya, yakni Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terang Ade.(reg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *