Cikarang, SpiritNews-Sebagai bagian untuk mendukung program 1 juta rumah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program rumah bersubsidi, yang dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain harga yang murah dan bunga flat atau tetap 5%, masyarakat kecil juga bisa menikmati uang muka (down payment/DP) 1%.
Benarkah DP yang dikenakan hanya 1%?
Wartawan mencoba menelusurinya ke salah satu perumahan yang masuk dalam program tersebut, yakni Villa Kencana Cikarang.
Perumahan ini menjadi perumahan murah bersubsidi yang diresmikan pertama kali oleh Jokowi.
Ternyata untuk membeli rumah Rp 141 juta di Villa Kencana Cikarang, anda harus merogoh kocek Rp 6,8 juta untuk biaya awal.
Sebab selain uang muka, pembeli juga harus mengeluarkan biaya lainnya seperti biaya proses dan biaya pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).
“Memang DP-nya 1% itu Rp 1,5 juta, tapi ada biaya proses Rp 1,2 juta, dan BPHTB Rp 4,1 juta, jadi total Rp 6,8 juta,” terang marketing tersebut di Cikarang, Kamis (27/7/2017).
Untuk mendapatkan berbagai subsidi tersebut juga tidak sembarang orang. Ada beberapa persyaratan agar pembelinya benar masyarakat tidak mampu.
Pertama usia pembeli dalam rentang 21-45 tahun. Lalu pembeli harus menyertakan surat pernyataan dari keluarahan bahwa dirinya benar tidak memiliki rumah.
Selain itu, pembeli juga harus menyertakan slip gaji, syaratnya penghasilan perbulannya tidak boleh lebih dari Rp 4 juta. Jika pembeli seorang wirausaha harus membuat pembukuan usahanya.
“Selain itu BI checking, jika ada angsuran gagal,” tambah marketing tersebut.
Kini rumah di Villa Kencana Cikarang sudah habis terjual. Sekitar 4.000 unit sudah dimiliki, lalu sekitar 8.000 unit hanya tinggal menunggu akad kredit.(Spiritnews/Detik)