Kota Lhokseumawe, SpiritNews-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh memusnahkan 597.845 batang rokok dan minuman keras (miras), Kamis (27/7/2017).
Pemusnahan itu disaksikan Kepala Staf Korem (Kasrem) 011 Lilawangsa, Letkol Inf Shofanuddin dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara dan Pemkot Lhokseumawe.
“Pemusnahan rokok dan miras ilegal ini dilakukan setelah keluar status penetapan menjadi barang milik negara dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe,” kata Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, Asep Munandar.(mah)