Kabupaten Karawang, SpiritNews-Nasib malang dialami oleh Kokom Komala Sari Binti Marhasan, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dusun Ciagem RT 17/04, Desa Jayamakmur Kecamatan Jayakerta, Karawang. Ia sudah bekerja di Yordania selama 10 tahun, tetapi tidak bisa pulang karena ditahan oleh majikannya. Menurut Musa (28) adik korban, TKW yang akrab disapa Kokom tersebut sudah lama ingin pulang ke kampung halamannya, namun majikannya menolak pengurusan paspor dan selalu menahan kepulangan adiknya.
Adanya TKW asal Jayakerta yang tidak bisa pulang akibat ditahan majikannya tersebut sekarang sudah ramai di media sosial. Setelah adik korbannya mengupload status di FB dan meminta pertolongan berbagai pihak yang peduli untuk memulangkan adiknya dari Yordania.
“Sudah sering sekali adik saya telepon dan dia ingin segera pulang, tetapi majikannya disana selalu menahannya. Terakhir dia menangis ingin dipulangkan saya bingung harus minta tolong siapa pak, makanya saya upload status di FB,”kata Musa, di rumahnya Kamis (27/7/2017) kemarin.
Sementara menurut Marni, ibu korban, meskipun jarang, selama ini Kokom masih bisa berkomunikasi dengan pihak keluarga dengan memakai telpon majikannya. Namun pihak keluarga selalu kesulitan jika akan menghubunginya, karena tidak pernah diangkat jika pihak keluarga yang menelepon. Bahkan terakhir pun pada bulan puasa kemarin sempat mengirimkan uang kepada keluarganya di kampung. “Pas mau lebaran adik saya sempat ngirim uang ke ibu saya sebesar 6 juta, itu katanya gajinya selama 8 bulan. Jadi selama ini adik saya digaji tidak sampai 1 juta kerja di Yordania,” terangnya.
Pihak keluarga mengaku sempat menyuruh seseorang untuk mengurus administrasi agar Kokom bisa pulang ke Indonesia. Tetapi sampai saat ini orang yang dimintai tolong yang merupakan agen yang memberangkatkan Kokom ke luar negeri, tidak memberikan kepastian. Padahal menurutnya orang tersebut sudah meminta biaya untuk bisa mengurus kepulangan adiknya ke Indonesia.
“Kalau ke desa saya belum lapor pak, tetapi saya sudah minta tolong ke Bu Aan, agen yang memberangkatkan adik saya, bahkan saya sudah bayar, tapi sampai saat ini hasilnya tidak ada,” keluhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jayamakmur, Endang, mengatakan selama ini pihak desa tidak mengetahui ada warga yang sudah 10 tahun tidak bisa pulang di luar negeri. Tetapi setelah ramai di medsos, pihaknya baru mengetahui kabar tersebut, dan menurutnya memang benar, Kokom merupakan warganya yang sudah bekerja di Yordania selama 10 tahun. Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan langkah menemui keluarga dan meminta keterangan secara pasti agar warganya bisa dibantu pulang kembali ke Indonesia.
“Kita akan kumpulkan informasi dulu, untuk mengetahui siapa agen dan sponsor yang telah memberangkatnya, legal atau tidak, agar Kokom bisa segera pulang ke Indonesia,” pungkasnya.(SpiritNews/tvb)