Kabupaten Karawang, SpiritNews-DPRD Kabupaten Karawang menggelar sidang paripurna terkait Penetapan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksaan APBD tahun 2016, Pembentukan Pansus Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang, Pembentukan Pansus Raperda tentang Protokoler Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karawang, Perubahan Alat Kelengkapan Dewan dan Penyampaian Nota Pengantar KU APBD-PPAS Tahun Anggaran 2018, Senin, (31/7/2017), di gedung DPRD Kabupaten Karawang.
Dalam sambutannya, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengatakan, seluruh rangkaian manajemen keuangan daerah dilaksanakan berdasarkan UU No.23 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pengelolaan keuangan diawali dengan perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan keuangan, pelaporan hingga pertanggung jawaban pelaksanaan APBD. Pengelolaan keuangan daerah tersebut dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dan dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD dan diterapkan dengan Peraturan Daerah,” kata Cellica.
Dikatakan, upaya pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 perlu diakui membutuhkan anggaran yang relatif besar, sedangkan kemampuan fiskal daerah yang tercemin dari besaran penerimaan umum daerah masih dinilai belum memadai.
“Berdasarkan hasil perhitungan APBD Tahun 2018 di proyeksikan mengalami defisit sebesar Rp 835, 571 miliar. Belum termasuk SILPA tahun anggaran 2017,” katanya.
Ia berharap agar dalam proses pembahasan nanti dapat disepakati kebijakan pendapatan yang secara realistis, mampu memenuhi kebutuhan belanja sesuai dengan prinsip skala prioritas dan pada akhirnya secara nyata mampu memberi dampak terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat.(sir)