Kota Bekasi, SpiritNews-Komisi I, DPRD Kota Bekasi mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan KPU setempat segera melakukan pendataan pemilih di apartemen dan rumah susun sederhana (Rusunawa).
Demikian dikatakan Ketua Komisi I, DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata kepada SpiritNews, Senin (31/7/2017). Menurutnya, tahapan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah semakin dekat.
“Kita dorong agar KPU dan Disdukcapil Kota Bekasi bekerjasama dengan lurah, camat serta pengelola apartemen agar melakukan pendataan pemilih,” kata Hendrata di ruang kerjanya.
Dikatakan, pemilih di apartemen jangan sampai tidak terdata oleh KPU. Hal ini sangat rawan adanya warga yang tinggal di apartemen tidak memiliki hak pilih atau bahkan dimanfaatkan oknum menjadi pemilih siluman.
“Untuk mengatasi hal ini maka Komisi I DPRD Kota Bekasi sebagai bagian dari pengawasan Pilkada pada Juni 2018 mendatang sangat mendorong dilakukan pendataan,” tegasnya.
Menurutnya, hal ini sesuai pasal 19 dan 22, UUD 1945, Undang-undang No 39 Tahun 1999 pasal 34 tentang hak warga untuk dapat memilih dalam pemilihan umum atau pilkada, dan Perda tentang pembentukan RT dan RW serta perda rumah susun di Kota Bekasi.
“Jangan sampai warga Kota Bekasi kehilangan hak pilihnya dan malah dimanfaatkan oknum menjadi pemilih siluman. Pilkada Kota Bekasi harus belajar dari Pilkada DKI Jakarta bahkan dengan Kabupaten Bekasi, dimana banyak warga yang tidak memiliki hak pilih karena kelalaian dari para petugas dan KPU,” tuturnya.
Dijelaskan, MoU antara KPU dan Disdukcapil juga harus segera diteken. Nantinya semua data kependudukan akan dapat disajikan oleh dinas secara menyeluruh kepada KPU yang akhirnya menjadi data pemilih sementara.
“KPU juga jangan sampai lengah terhadap hal ini. Sementara partisipasi pemilih masih terbilang kecil, dan banyak warga yang tidak terdata ini akan mengurangi proses pilkada secara baik,” ungkapnya.(sam)