Kadishub: Angkot Online Belum Memiliki Izin Operasional

  • Whatsapp
Kepala Dishub Kota Sukabumi, Abdurachman menerima peserta aksi mogok angkutan umum di Balai Kota Sukabumi
Kepala Dishub Kota Sukabumi, Abdurachman menerima peserta aksi mogok angkutan umum di Balai Kota Sukabumi

Kota Sukabumi, SpiritNews-Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Abdurachman memastikan angkutan berbasis online yang ada di Kota Sukabumi beroperasi secara ilegal, karena belum mengantongi perizinan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi.
Abdurrachman usai audiensi dengan peserta aksi mogok angkutan umum di Balai Kota Sukabumi, Senin (31/7/2017) sore sekitar pukul 17.30 WIB mengatakan sebetulnya peraturan angkutan online sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Permenhub Nomor 26 tahun 2017 tentang angkotan online tidak dalam trayek.
Dalam aturan tersebut, jelas Abdurrachman, angkutan berbasis online harus memenuhi sembilan item persyaratan, KIR, kembatasan kuota, pembatasan tarif, berbadan Hukum serta yang lainnya.
“Namun sampai saat ini mereka belum melengkapi sembilan item itu. Untuk itu kita akan tertibkan, namun butuh proses. Soalnya aplikasinya tidak bisa langsung blokir, meskipun kita sudah coba koordinasi dengan Kominfo,” kata Abdurrachman.
Ia menambahkan tidak mempunyai data berapa orang angkutan online yang saat ini beroperasi lantaran masih terbilang ilegal.
“Semua angkutan berbasis Online di Sukabumi Ilegal. Kita akan lakukan pendekatan secara persuasif dan mereka harus mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah terkait dengan angkutan online di Sukabumi, jika tidak diproses, maka kita akan tutup. Hingga kini, kami belum menerima ajuan rekomendasi perizinan,” tegasnya.
Wali Kota Sukabumi Mohammad Muraz membenarkan bahwa angkutan Online di Sukabumi belum memiliki izin resmi seperti halnya angkutan umum.
“Yang jelas hingga saat ini, Pemkot Sukabumi belum mengeluarkan izin apapun, dan itu ilegal karena belum berizin. Pihak perusahaan juga belum ada upaya ke Pemkot Sukabumi saya untuk melakukan perizinan, tidak tahu kalau ke Dishub,” singkatnya.(ony)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *