Kota Banda Aceh, SpiritNews-Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah MT menyaksikan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Bupati Pidie dari Sarjani Abdullah kepada Roni Ahmad.
Penandatanganan berita acara sertijab itu berlangsung di ruang rapat wakil gubernur Aceh, Senin (31/7/2017) pagi.
Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah berharap kepada Sarjani untuk tetap memberikan dukungan terhadap kepemimpinan Roni Ahmad sebagai Bupati Pidie yang baru.
“Kepada Saudara Sarjani Abdullah dan M. Iriawan, kami ucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian selam ini. Kami berharap saudara berdua dapat memberikan dukungan dan masukan kepada Bupati dan Wakil Bupati yang baru, sehingga proses pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pidie bisa segera terlaksana,” ujar Nova.
Nova mengingatkan, proses serah terima hari ini merupakan salah satu dokumen oleh Bupati dan Wakil Bupati Pidie yang baru untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Pidie.
“Saat ini, Bupati dan Wakil Bupati Pidie baru tentunya sedang mempersiapkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) dengan mempertimbangkan dokumen perencanaan nasional dan provinsi. RPJMD tersebut akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan pembangunan di Pidie untuk lima tahun kedepan,” ujar Nova.
Selain itu Nova mengingatkan, agar sejalan dengan program pembangunan nasional dan Aceh, maka penyusunan dokumen RPJM Kabupaten harus mengacu kepada dokumen perencanaan nasional dan dokumen perencanaan Aceh yang saat ini sedang disusun, dengan demikian program yang sudah siapkan akan berjalan beriringan, sehingga hasilnya mampu memberdaya dorong yang kuat bagi pembangunan daerah.
“Kami berharap Bupati dan Wakil Pidie yang baru dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, dan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi dari Saudara Sarjani Abdulah dan M Iriawan, selaku Bupati dan Wakil Bupati Pidie periode 2012-2017,” ujarnya.
Untuk diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menegaskan antara lain, serah terima jabatan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari setelah pelantikan.
Proses serah terima jabatan merupakan salah satu dokumen yang dipersyaratkan dalam pengusulan pension kepala daerah.
Serah terima jabatan dari Sarjani kepada Roni Ahmad seharusnya telah dilakukan saat prosesi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 17 Juli 2017 yang lalu. Namun dikarenakan Sarjani Abdullah selaku BupatiPidie masa jabatan 2012-2017 pada saat itu berhalangan berhadir pada acara pelantikan dimaksud, maka prosesi serahterima baru terlaksana hari ini.(mah)