Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Anggota DPD-RI asal Aceh, Sudirman melaporkan PT Medco E & P Malaka secara tertulis ke Komite II lembaga tersebut.
Dalam laporan tertanggal 31 Juli 2017 itu, Sudirman merilis ada beberapa poin dugaan pelanggaran hasil pengaduan yang diterimanya saat berkunjung ke Aceh Timur pada Kamis (27/7/2017) lalu bersama relawan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
“Pengaduan yang saya terima berupa pelanggaran terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi oleh perusahaan Migas PT Medco E & P Malaka,” kata Sudirman dalam laporannya, Selasa (1/8/2017).
Dikatakan, aduan itu diterimanya saat berkunjung ke kawasan PT Medco E & P Malaka yang disambut oleh perwakilan mantan karyawan perusahaan itu yang berjumlah 60 orang.
“Saya bertemu langsung dengan perwakilan 60 mantan karyawan PT Medco. Mereka mengaku di-PHK secara sepihak tanpa normatifnya sebagaimana telah diatur dalam UU ketenagakerjaan. Para pekerja juga tidak dilindungi dengan Jamsostek, pembayaran upah di bawah UMP, tidak diberikan uang PHK dan tidak melakukan perekrutan prioritas pekerja kepada warga yang tinggal di lingkungan perusahaan,” katanya.
Selain itu, kata Sudirman, dia juga telah menerima informasi terkait pembelian material pembangunan sirtu Galian C yang diperoleh secara ilegal oleh pihak pemasok material yang digali tanpa izin.
“Tindakan seperti ini juga merupakan upaya perusakan lingkungan dan hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan undang-undang nomor 32 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” ungkapnya.(mah)