Dinkes Kota Bekasi Jamin Vaksin Campak Aman dan Original

  • Whatsapp
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Kusnanto Saidi
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Kusnanto Saidi

KAMPANYE vaksinasi campak Rubella semakin gencar dilaksanakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran virus berbahaya dan sangat mudah menular kepada anak-anak.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Dr. Kusnanto Saidi, MARS, mengatakan, campak dan rubella adaalah penyakit infeksi virus yang menular melalui saluran pernapasan.
Sekitar 89 persen kasus menunjukkan bahwa virus rubella dan campak menyerang anak dibawah usia 15 tahun. Campak dapat menyebabkan komplikasi serius, seperti diare, radang paru, radang otak, kebutaan bahkan kematian.
“Di Kota Bekasi ada sekitar 658.563 jiwa anak usia 9 – 15 tahun. Semua anak ini harus diimmuniasi. Untuk tahap awal, hari ini dilakukan immunisasi di SMPN 2 Kota Bekasi dengan jumlah siswa 1.200 lebih siswa,” kata Kusnanto kepada SpiritNews, Selasa (1/8/2017).
Dikatakan, pada dasarnya rubella berupa penyakit ringan pada anak. Tapi bila menular ibu hamil pada semester pertama, dapat menimbulkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang akan dilahirkan, seperti keterlambatan perkembangan, tuli serta kelianan pada mata, otak dan jantung.
“Sebanyak 1.700 pos pelayanan kita siapkan. Ada rumah sakit, posyandu, puskesmas dan ada 783 sekolah dasar, 248 SMP dengan tenaga pelaksana yang disiagaakan adalah dokter, bidan dan perawat sebanyak 832 orang, serta dibantu oleh kader Posyandu sekitar 13 .857 dan 250 petugas dari PMI Kota Bekasi,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada pengobatan untuk campak dan rubella. Namun penyakit ini dapat dicegah. Immunisasi MR adalah pencegahan terbaik, satu vaksin mencegah dua penyakit sekaligus.
Kampanye immunisasi Measles Rubella (MR) merupakan kegiatan imunisasi tambahan tanpa melihat riwayat immunisasi sebelumnya, yang dilakukan massal untuk memutus transmisi penularan virys campak dan rubella.
Kegiatan kampanye pemberian imunusasi MR ini dilaksanakan pada Agustus-September 2017 di seluruh wilayah pulau Jawa dan Agustus-September 2018 diseluruh wilayah di luar Pulau Jawa.
“Saya berharap program ini mampu menembus angka 95 persen dari jumlah anak yang harus dilakukan immunisasi Campak Rubella. Dengan peristiwa vaksin palsu yang terjadi di Kota Bekasi (Kemang Pratama) di tahun 2015 lalu, dapat berpengaruh pada tingkat kepercayaan warga. Namun demikian vaksin Campak dan Rubella ini dijamin asli karena langsung dari Kementerian Kesehatan,” tegasnya.
“Kan udah jelas ada dasar Fatwa MUI bahwa immunisasi itu boleh, bahkan kalau di kesehatan itu wajib hukumnya, karena itu kita akan kerja maksimal agar target nasional ini dapat tercapai,” tambahnya.
Dijelaskan, immunisasi MR diberikan pada anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun selama masa kampanye. Pelaksanaan kampanye dibagi menjadi dua tahap, bulan Agustus dilaksanakan di sekolah-sekolah dan bulan September di posyandu, Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya.
Selanjutnya, immunisasi MR akan masuk ke dalam program imunisasi rutin dan diberikan kepada anak berusia 9 bulan, seluruh anak usia 18 bulan dan seluruh anak usia SD/MI/sederajat kelas 1.
Vaksin yang digunakan relah mendapat rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan izin edar dari Badan POM. Tertulis pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 4 Tahun 2016 bahwa imunisasi pada dasarnya diperbolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
“Jika seseorang tidak diimunisasi akan mentebabkan kematian, penyakit berat atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan para ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib,” ungkapnya.(sam/adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *