Kabupaten Bandung, SpiritNews-Satreskrim Polrestabes Bandung akhirnya berhasilmenangkap seorang pelaku pengeroyokan yang menewaskan suporter Persib Bandung atau bobotoh, Ricko Andrean (22).
Pelaku bernama Wugi F Rojak (19) juga oknum bobotoh dibekuk di rumahnya kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Polisi masih memburu empat pelaku lainnya.
“Pelaku ini berhasil kita identifikasi melalui video-video yang beredar, postingan-postingan di medsos, serta hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo, Selasa (1/8/2017).
Ricko Andrean tewas usai dikeroyok sekawanan bobotoh saat laga Persib vesrsus Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Sabtu 22 Juli 2017. Ricko saat itu dikira suporter lawan sehingga jadi sasaran amukan.
Hendro mengatakan, sesaat setelah meninggalnya Ricko Andrean, polisi terus bergerak cepat untuk mengusut kasusnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perakara (TKP), pemeriksaan saksi, dan postingan-postingan yang mengarah terhadap pelaku, aparat di pimpin KasatReskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris menangkap pelaku, pada Minggu 30 Juli 2017.
“Satu sepatu yang digunakan pelaku saat menedang korban, baju yang digunakan saat kejadian dan topi pelaku yang kita amankan sebagai barang bukti,” tutur Hendro.
Polisi menyebutkan motif pengeroyokan terhadap Ricko Andrean sendiri di latarbelakangi ketidak sukaan pelaku terhadap suporter lawan. “Hasil pemeriksaan, pelaku ini terprovokasi dan spontan melakukan penganiayaan terhadap korban. Mereka (korban dan pelaku) juga tidak saling mengenal,” ?katanya.
Usai ditangkap, Wugi Rojak mengakui ikut mengeroyok Ricko. “Kejadiannya saya lagi di bawah, tribun bawah, lalu mendengar suara The Jak terus saya naik ke atas, saya mendengar suara The Jak-The Jak gitulah.
Lihat korban lagi dipukul-pukul orangg, pas lagi diseret saya ikut nendang. Saya nendang di bagian dada,” terang Ricko.
“Dengan kejadian ini saya sangat nyesal, saya minta maaf atas kejadian ini?,” ujar Wugi.
Wugi Rojak dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3e KHUPidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu sisa pelaku pengeroyokan Ricko Andrean. Polisi segera mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku yang buron.
Selain menangkap Wugi Rojak, polisi juga menciduk empat pelaku pengumbar kebencian di media sosial terkait meninggalnya Ricko Andrean.
Mereka berinisial A, G, E, dan S. Mereka dibekuk polisi atas bukti postingannya di media sosial berisi ujaran kebencian.
“Mereka kita amankan dari berbagai wilayah, di antaranya Karawang, Sukabumi, dan Ciamis. Mereka memposting ujaran kebencian.
Motifnya, ada rasa kesal dan juga kepuasan atas yang diungkapkan oleh para pelaku, namun isi ungkapannya (di medsos) berunsur ujaran kebencian itu yang kita kenakan,” kata Hendro.
Mereka dijerat dengan Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman penjara enam tahun.
Seorang pelaku ujaran kebencian yang ditangkap polisi mengaku, mengunggah postingan ujaran kebencian di medsos bermotif dendam, karena suporter tim lawan dituding pernah membakar sepada motor temannya.(SpiritNews/Okezone)