Kabupaten Karawang, SpiritNews-Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Karawang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kepala Polres Karawang, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi kejahatan curanmor ini terjadi di Desa Jaya Makmur, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Selasa, (01/8/2017) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dikatakan, penyidik berhasil menangkap lima pelaku. Yaitu, Wadi alias Abang bin Mija (28), warga Kampung Ciagem, RT 015/005, Desa Ciagem, Kecamatan Jayamakmur, Kabupaten Karawang. Darsum alias Dacun bin Tarmad (27), warga Kampung Cemara II, RT 002/003, Desa Cemara Jaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.
Suntama (41), warga Kampung Dongkal, RT 008/002, Desa Dongkal, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Muhamad Fariz alias Farid bin Adang, (22), warga Kampung Ciagem, RT 015/003, Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang dan Acep Hambali aliass Ence bin Muhli (35) warga Kampung Krajan, RT 002/001, Desa Jaya Makmur, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.
“Pada hari Selasa (1/8/2017) anggota kami mendapatkan informasi akan adanya transaksi jual beli motor bodong di daerah Jayakerta. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada tiga orang yang sedang menunggu pembeli motor dipinggir jalan dekat bengkel. Melihat ada yang janggal, langsung dilakukan pengecekan oleh petugas. Setelah dicek terdapat tujuh unit motor yang kuncinya sudah dalam keadaan jebol dan dua kunci leter T beserta mata kuncinya,” kata Ade dalam keterangan pers yang diterima redaksi SpiritNews, Selasa (1/8/2017).
Dikatakan, selain menangkap lima tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu, dua unit motor Honda Beat warna putih biru, satu unit motor Honda Beat warna pink hitam, satu unit motor Yamaha Mio Z warna hitam, satu unit motor Honda Verza warna hitam, satu unit motor Yamaha Mio warna merah, satu unit Honda Supra 125 hitam, dua buah kunci leter T beserta 10 mata kuncinya, dua buah HP Samsung dan Nokia, dan buah dompet.
“Setelah penangkapan, anggota kami melakukan pengembangan dengan mengorek keterangan dari tersangka dan cek TKP (tempat kejadian perkara). Kini, para tersangka mendekam di Mapolres Karawang untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.(sir)