Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

  • Whatsapp
Tersangka MB alias Ceker berhasil diringkus polisi
Tersangka MB alias Ceker berhasil diringkus polisi

Kota Bekasi, SpiritNews-Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Wakil Kapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijanarko mengatakan, kasus curas itu terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) di Flyover Cut Mutia, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 9 Juli 2017 lalu sekitar pukul 03. 15 WIB.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa pisau sebilah badik lengkap dengan sarungnya, dan satu unit hanphone dan dompet. Kejadian pukul tiga pagi, saat korban melintas di jembatan tersebut langsung di pepet dan pelaku menodongkan senjata tersebut,” kata Wijanarko saat konferensi pers di halaman Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (1/8/2017).
Dikatakan, korban bernama Rizqi Yuloh Izamah, dan pelapor bernama Ihwaludin. Awalnya, satu pelaku berinisial MB alias Ceker berhasil diringkus, meskipun saat itu sempat melakukan perlawanan. Namun, polisi melumpuhkan kakinya dengan satu peluru.

Barang bukti yang digunakan tersangka melancarkan aksinya

“Kedua pelaku lainnya berhasil lolos, hingga saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka juga adalah mantan narapidana yang pernah melakukan pembunuhan. Mereka nyaris melakukan aksi yang sama, namun polisi berhasil mengagalkan kejahatan mereka,” tegasnya.
Diakuinya, saat itu saksi pulang membeli makanan siap saji di MC Donald di Jalan Cut Mutia, tepatnya di Perumahan Mutiah Kirana. Tiba-tiba tiga orang tersangka menggunakan sepeda motor Kawasaki KZR langsung memepet korban.
“Lalu tersangka turun dengan menodongkan senjata tajam ke korban dari arah belakang. Sambil menekuk ke korban dan bilang EH DUDUK LO !!,” kata Wijanarko.
Kemudian pelaku STY merebut makanan dari tangan korban, begitu melihat HP ditangan korban, Rizqi, lalu ditarik. Dan menendang korban hinggan terjatuh posisi miring hingga tersangka menusuk korban.
Melihat korban terluka, para pelaku kabur. Atas kejadian itu, pelaku melapor ke polisi. Selanjutnya, tim Jatanras dan tim Resmob Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin oleh AKBP Dedy Supriyadi mencari informasi untuk pengembangan. Ternyata para pelaku sering nongkrong di Terminal Bus Bekasi. MB berhasil ditangkap dan dua pelaku lainnya melarikan diri.
“Tersangka MB alis Ceker patut diduga melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 2 KUH, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkapnya.(sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *