Kota Bekasi, SpiritNews-Satu dari dua residivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) ditembak polisi saat menjemput kekasihnya di sebuah hotel di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi, Senin (31/7/2017) malam.
Pelaku berinisial AW (33) terpaksa ditembak betis kirinya karena melawan petugas saat ditangkap. Sementara tersangka lainnya, F (32) pasrah saat diamankan penyidik.
AW sudah dua kali mendekam di kantor polisi di Kota Bekasi dengan kasus yang sama. Bahkan berdasarkan catatan Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota, AW sudah puluhan kali mencuri sepeda motor di wilayah setempat.
“Seluruh barang curiannya dijual ke penadah. Sampai sekarang kami masih mengejar penadah barang curian itu,” kata Wakil Kepala Polrestro Bekasi Kota AKBP Wijonarko kepada SpiritNews, Selasa (1/8/2017).
Dikatakan, terakhir kali tersangka mencuri sepeda motor Honda Vario milik Biyono (58), warga Perumahan Taman Narogong Indah, Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Rabu (26/7/2017) lalu. Petugas yang mendapat laporan itu kemudian mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera pengawas di lokasi.
Dari olah TKP, penyidik mengidentifikasi tersangka AW yang merupakan residivis pencurian sepeda motor. Polisi bergerak ke tempat persembunyian AW, namun di tengah jalan mendapat informasi bahwa tersangka tengah menuju hotel di daerah Tambun.
“Anggota langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka berikut kunci letter T yang dipakai untuk membobol rumah kunci motor korban,” jelasnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi mengatakan, modus operasi tersangka adalah berkeliling ke permukiman warga dalam menentukan sasarannya.
“Bila melihat sepeda motor terparkir tanpa pengawasan yang ketat, tersangka akan menggasaknya. Tersangka selalu membawa kunci T setiap berpergian,” kata Dedy.
Saat diperiksa, kata Dedy, tersangka Agung selalu dibantu oleh rekannya yang lain berinisial F alias Jebir.
“Saat diminta menunjukkan lokasi persembunyian F, AW berusaha melawan dan kabur. Karena melawan, petugas langsung menembak kakinya,” ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti (BB) berupa dua unit sepeda motor hasil curian, dua kunci T berikut anak matanya dan empat pelat nomor polisi.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun,” ungkapnya.(sam)