Bea Cukai Langsa Serahkan 12 Ton Bawang Merah Sitaan kepada Masyarakat

  • Whatsapp
Walikota Langsa, Usman Abdullah menerima bawang merah sitaan Bea Cukai untuk dibagikan kepada masyarakat
Walikota Langsa, Usman Abdullah menerima bawang merah sitaan Bea Cukai untuk dibagikan kepada masyarakat

Kota Langsa, SpiritNews-Sebanyak 12 ton bawang merah ilegal diserahkan Kantor Pelayanan, Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Langsa kepada masyarakat.
Penghibahan bawang merah itu karena masih layak dikonsumsi dan secara simbolis diterima Wali Kota Langsa, Tgk. Usman Abdullah, SE di halaman Kantor KPPBC Langsa, Rabu (2/8/2017).
Sebelumnya pada Juni lalu Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) juga telah menghibahkan 60 ton bawang hasil sitaan kepada masyarakat di lima kabupaten/kota di Aceh. Yaitu, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidi Jaya, Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Bagian Penindakan dan Penyidikan, Kanwil DJBC Aceh, Tri Utomo Hendro Wibowo, mengatakan, bawang merah sebanyak 12 ton ini masih sangat layak untuk dikonsumsi, maka diputuskan untuk dihibahkan kepada masyarakat melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Langsa.
“Masih bagus. Masih bermanfaat masyarakat yang membutuhkannya,“ kata Tri.
Dikatakan, hibah barang sitaan Negara dimaksud telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang serta didasari pernyataan kesanggupan menerima hibah barang sitaan oleh Pemkot Langsa.
Kepala Dinas Sosial Kota Langsa, Drs Mursiddin Budiman, mengatakan, salah satu yang menerima dan menyalurkan bawang merah hibah kepada masyarakat.
“Sasaran penyaluran bawang ini, diutamakan kepada panti asuhan dan pesantren atau dayah kurang mampu yang ada di Kota Langsa,” kata Budiman.(mah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *