Kota Sukabumi, SpiritNews-Wali Kota Sukabumi, M Muraz menyebut pihaknya terpaksa membekukan operasi transportasi online di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Pembekuan itu berlaku selama satu tahun sampai sejumlah persyaratan dipenuhi oleh manajemen transportasi online.
Hal ini diungkapkan Muraz usai melakukan audiensi dengan sejumlah perwakilan Ojek Pangkalan (Opang), supir angkot dan manajemen transportasi online di Kantor Dishub Kota Sukabumi, Jalan Arif Rahman Hakim, Selasa (1/8/2017).
Muraz menegaskan sejauh ini pihaknya belum menerima data apapun dari pihak manajemen.
“Memang ada aturan Menteri Perhubungan RI Nomor 26 Tahun 2017 yang memperbolehkan mereka beroperasi, namun dalam aturan itu juga ada sejumlah larangan dan syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola aplikasi transportasi online salah satunya mereka harus komunikasi lebih dulu dengan angkutan yang sudah lebih dulu berizin,” kata Muraz kepada sejumlah media.
Tidak hanya itu, lanjut Muraz, Pemkot Sukabumi juga meminta data pengemudi dan tarif angkutan online yang beroperasi di Kota Sukabumi.
“Mereka (Angkutan Online) harus bikin, tarif atas taris bawahnya harus jelas. Termasuk kewajibannya seperti badan hukum dan lain sebagainya, mereka harus baca aturan kemenhub lebih jelasnya,” lanjut Muraz.
Terkait hal tersebut Muraz membekukan operasi transportasi online selama satu tahun hingga semua kewajibannya dipenuhi.
“Selama satu tahun atau sampai syarat-syarat mereka dipenuhi. Kalau masih ada yang operasi laporkan saja ke Kasatlantas karena dianggap melanggar hukum,” tutup Muraz.(SpiritNews/detikcom)