
Kota Cimahi, SpiritNews-Kondisi lingkungan di Kota Cimahi bagian selatan sudah darurat limbah. Hal itu dikarenakan banyaknya perusahaan yang membuang limbah melalui sungai maupun udara. Sehingga berdampak pada kesehatan masyarakat.
Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan mengatakan, kejahatan terhadap lingkungan hidup di wilayah Cimahi Selatan sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa dan darurat.
“Bisa dilihat dari aliran sungai yang semakin hitam pekat dan debu batu bara, yang tentunya mengancam kesehatan warga sekitar. Kalau terus dibiarkan, tentunya bisa mengancam kesehatan bagi warga yang rumahnya berada di kawasan industri,” kata Dadan, di Cimahi, Kamis (3/8/2017).
Pihaknya menduga, mayoritas perusahaan yang menggunakan bahan baku batu bara di Cimahi Selatan ini telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Selain itu disinyalir, para pengusaha juga terkesan mengabaikan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Padahal, dalam aturan tersebut perusahaan harus memiliki izin pengantar batur bara, izin pemanfaatan batu bara, izin pengumpulan batu bara serta izin pembuangan batu bara.
“Kalau pihak pabrik merasa benar, seharusnya proaktif dan mau diperiksa. Mau terbuka dan diinvestigasi. Pengusaha juga harus berkomitmen untuk sama-sama menjaga lingkungan. Jangan hanya mementingkan pihaknya sendiri,” ucapnya.
Menurutnya, indikasi kecurangan dalam sebuah perusahaan mengenai pengelolaan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah sangat mungkin terjadi di Kota Cimahi karena, bisa saja pihak pabrik menyampaikan laporan yang tidak benar.
“Contohnya, dalam melaksanakan pelaporan hasil uji labolatorium yang dilakukan per tiga bulan kepa pemerintah, bisa saja data yang disampaikannya palsu. Karena selama ini tidak ada keterbukaan antara Pemerintah dan pihak pabrik untuk menyampaikan hasilnya ke masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, cerobong pembuangan asap perusahaan juga harus memenuhi standar minimal yakni, tingginya mencapai 50 meter.
“Jadi, kalau perusahaan memberikan data palsu, bisa dipidanakan. Mereka melanggar, sehingga bisa diperdatakan maupun dipidanakan,” tandasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra menyatakan, pihaknya sudah memeriksa sedikitnya 14 orang saksi yang merupakan warga terkena dampak dari limbah B3, terkait dugaan pencemaran yang diakibatkan oleh aktifitas perusahaan di wilayah Cimahi Selatan.
“Pengembangan kasus tersebut menunggu hasil pemeriksaan labolatorium pencemaran 3 (tiga) objek limbah batu bara, limbah cair dan limbah B3,” kata Niko.
Dia melanjutkan, setelah hasil uji labolatorium nanti, maka pihaknya akan menentukan langkah penyelidikan selanjutnya.
“Jika terbukti ada perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan, lanjut Niko, dapat dikenakan pasal kelalaian ataupun kesengajaan. Tapi soal penentuan tersangkanya, harus menunggu hasil kajian laboratorium dulu. Bisa dikenakan pasal kesengajaan atau kelalaian, yang jelas kepastiannya setelah kajian ada,” paparnya.
Perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran dan melebihi ambang baku mutu dapat dijerat UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Secepatnya nanti bisa dibuktikan. Sekarang lagi proses uji lab,” pungkasnya.(gus)







