Kota Lhokseumawe, SpiritNews-Selama Juli 2017, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap 15 pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.
“Selain menangkap 15 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 14, 24 gram dan 57 kilogram ganja siap edar,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Wakapolres Lhokseumawe Kompol Isharyadi, didampingi Kasat Narkoba AKP Mukhtar, saat menggelar press release di Mapolres Lhokseumawe, Jum’at (4/8/2017).
Dikatakan, ganja seberat 57 kilogram itu merupakan hasil temuan petugas selama bulan Juli 2017. Temuan itu paling banyak di Kantor Pos Kota Lhokseumawe.
“Ganja seberat 57 kilogram itu merupakan temuan dan tersangkanya masih dalam pengejaran. Sedangkan tersangka 15 orang itu untuk kasus sabu dan ganja paket kecil. Mereka sedang kita proses,” katanya.
Menurutnya, akhir-akhir ini penyalahgunaan narkoba sangat marak dan terus menggerogoti semua kalangan. Dia menyebutkan sampai sekarang, pihaknya terus intens dan fokus dalam memberantas narkoba.
“Kita akan buru setiap penyalahgunaan narkoba, baik itu pengguna maupun pengedar. Kita harapkan adanya kontribusi masyarakat jika melihat adanya indikasi transaksi narkoba di lingkungannya agar segera melapor. Upaya ini untuk memutuskan mata rantai para penjual narkoba di Kota Lhokseumawe,” ungkapnya.(mah)