Meski Moratorium, Mantan Anggota DPRD Jawa Barat Ini Optimis Cikampek Jadi Kotamadya

  • Whatsapp
Mantan Anggota DPRD Jawa Barat, Deden Darmansyah
Mantan Anggota DPRD Jawa Barat, Deden Darmansyah

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H Deden Darmansah memastikan Kotamadya Cikampek bakal bisa terbentuk meski Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan moratorium.
Menurutnya, Kabupaten Pangandaran bisa menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) juga saat moratorium terjadi.
“Cikampek sangat berpeluang bisa jadi kota. Meski moratorium, karena waktu Pangandaran dimekarkan juga sudah berlaku moratorium,” kata Deden kepada SpiritNews, Jumat (4/8/2017).
Dikatakan, Kabupaten Pangandaran sampai bisa terbentuk menjadi DOB berdasarkan RUU Inisiatif DPR-RI pada waktu itu. Kemudian acuannya atau konsederannya adalah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2007 tentang pemerintahan daerah.
“Sekarang sudah ada UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan sedang disiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang grand design penataan daerah dan RPP tentang tata cara peraturan daerah. Jadi dua RPP ini yang sekarang sedang ditunggu-tunggu oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Adapun teknisnya nanti, kata Deden, untuk kepala daerahnya adalah pejabat yang ditunjuk oleh gubernur dan diusulkan kepada Kemendagri untuk menjadi Kepala Daerah DOB.
“Adapun tugas kepala daerah tersebut adalah untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu dengan batas waktu selama dua tahun. Ini disebut masa pemerintahan transisi,” katanya.
Sedangkan untuk anggota legislatifnya sendiri adalah dia yang pada tahun 2014 mencalonkan sebagai anggota legislatif dan suaranya dibawah anggota dewan yang jadi atau yang saat ini menjabat di kabupaten induk (Karawang,red).
“Sedangkan kabupaten pokok anggota dewannya akan tetap 50 orang. Karena jumlah penduduk Karawang saat ini lebih dari 2 juta,” ucapnya.
Sedangkan untuk penentuan berapa anggota dewan yang akan duduk diparlemen untuk Kota Cikampek, itu akan dihitung berdasarkan jumlah penduduk. Karena sesuai aturan, anggota dewan sebuah daerah itu ada yang 25 kursi, 35 kursi dan paling banyak 50 kursi.
“Untuk hitungannya mengacu pada undang-undang MD3. Dan itu tugas KPU untuk menghitungnya,” tegasnya.
Lain dari itu, dia merasa optimis Cikampek bisa menjadi Kota karena grand design Provinsi Jawa Barat sendiri sebanyak 42 Kabupaten/Kota. Sedangkan saat ini baru terbentuk 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
“Bahkan saya sendiri yang langsung mendapat masukan dari Dirjen Otda (Kemendagri) Cikampek disarankan menjadi Kota Cikampek, jangan Kabupaten Cikampek,” tutupnya.(sir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *