Rakor Kesbangpol, Masyarakat Diminta Bijak Menyikapi Isu di Media Sosial

  • Whatsapp
Rakor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh terkait dengan Penanganan Ormas
Rakor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh terkait dengan Penanganan Ormas

Kota Banda Aceh, SpiritNews-Kepala Biro Humas dan Protokol, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, Mulyadi Nurdin mengajak masyarakat, khususnya pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam menyikapi berbagai isu yang beredar.
Pasalnya banyak isu-isu yang muncul tanpa memiliki sumber yang jelas dan bernada provokatif.
Demikian disampaikan Mulyadi, saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh terkait dengan Penanganan Ormas, di Medan, Kamis (03/08/2017).
Pada kesempatan tersebut Mulyadi memaparkan tentang pencegahan radikalisme yang muncul melalui media, khususnya media sosial. Mulyadi berharap kepada peserta rakor dan masyarakat pada umumnya untuk tetap waspada dengan ajakan-ajakan yang mengarah kepada radikalisme yang dilakukan melalui media sosial.
“Dan perlu juga diawasi anak-anak kita, karena sekarang ada tren perekrutan-perekrutan untuk aksi-aksi radikalisme itu dilakukan melalui media sosial,” lanjutnya.
Mulyadi menambahkan perkembangan informsi dan teknologi memang tidak bisa dibandung, namun masyarakat perlu membentengi anak-anak mereka sehingga tidak mudah dibujuk oleh pihak-pihak yang memanfaatkan media sosial untuk kepentingan menyebarluaskan faham mereka.
“Makanya sangat penting bagi kita untuk memanfaatkan media untuk melakukan sosialisasi-sosialisasi program pemerintah serta membangun citra positif pemerintah kepada masyarakat supaya sikap antipati yang mengarah kepada radikalisme bisa dicegah sedini mungkin,” ujarnya.
Selain Mulyadi Nurdin, turut sebagai pemateri pada kegiatan tersebut masing-masing, Kepala Kesbangpol Aceh, Mahdi Efendi yang memaparkan kebijakan tentang ormas, koordinasi Kesbangpol se Aceh dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pemateri lainnya, Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Nurdin, SH M. Hum, memaparkan materinya Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) NO 2 tahun 2017 Tentang Ormas.(mah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *