Kota Bekasi, SpiritNews-Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 mendatang, KPU kabupaten/kota mulai melakukan penyaringan daftar pemilih sementara (DPS), untuk selanjutnya ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Bekasi, Uccu Asmara Sandi saat mengelar rapat koordinasi dengan camat dan sekretaris camat (sekcam) se-Kota Bekasi, Kamis (3/8/2017), pemutakhiran data pemilih dan persiapan pembentukan PPK, PPS & KPPS untuk Pilkada Kota Bekasi 2018.
“DPT pemilu terakhir disaring, bagi yang tercantum dalam DPT, tapi orangnya sudah meninggal, kemudian sudah berubah status yang tadinya sipil menjadi TNI Polri, atau sebaliknya, penyandang disabilotas, maka dari itu, KPU harus punya data aslinya dan mengajak rapat para camat dan sekcam,” kata Uccu Asmara Sandi.
Misalnya yang bersangkutan meninggal, itu kan datanya ada di kelurahan kecamatan. Karena itu , KPU Kota Bekaai melakukan koordinasi intens. Yang kedua, nanti pada saat pilkada itu penyelenggara NHO di kecamatan dan kelurahan BPK, BPS itu tidak boleh dua kali.
“Sekarang kita sampaikan kepada camat atau sekcamen untuk memberikan informasi ini kepada warga melalu forum rapat dengan keluraha dan dilanjutkan ke RT/RW, dan akhirnya sampai ke masyarakat. Kami mengajak bekerjasama untuk melakukan penyaringan,” ungkapnya.(sam)