Jakarta, SpiritNews-Narapidana kasus narkotika yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Aseng akan dibawa ke Jakarta oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Hal itu untuk pendalaman kasus pengungkapan 1,2 juta butir ekstasi asal Belanda.
“Rencananya Aseng akan kami bawa ke Jakarta,” kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto melalui pesan tertulisnya, Jakarta, Jumat (4/8/2017).
Saat ini, dikatakan Eko, pihaknya juga telah terbang ke LP Nusakambangan untuk memeriksa Aseng setelah memperoleh izin dari Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham.
Eko menuturkan, pemeriksaan ini untuk mengetahui secara mendalam bagaimana Aseng mampu memainkan peran dan mengendalikan bisnis haram itu dari balik jeruji besi. Aseng merupakan terpidana atas kasus bisnis barang haram.
“Saat ini tim penyidik sudah tiba di LP Nusakambangan dan pemeriksaan tengah berlangsung,” tutur Eko.
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menangkap komplotan pengedar narkoba jaringan Belanda di Jalan Raya Kali Baru, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten. Saat operasi itu, polisi berhasil mengamankan 1,2 juta butir narkoba jenis ekstasi dan dua pelaku, yaitu An Liu Kit Cung alias Acung dan Erwin.
Setelah pengembangan, ternyata Acung merupakan suruhan seorang narapidana yang mendekam di LP Nusakambangan, yakni Aseng.(SpiritNews/Okezone)