
Jakarta, SpiritNews-Sebanyak 317 Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar terkena penertiban bulan trotoar yang dikomandoi oleh Satpol PP sejak Selasa 1 Agustus 2017.
Dinas Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) geram lantaran PKL yang ditertibkan merupakan PKL binaan.
Kepala Dinas UMKM, Irwandi mengatakan, bulan tertib trotoar seharusnya tidak serta merta menertibkan PKL binaan yang sejatinya memang sudah ada di atas trotoar. Sebab, kata dia, PKL tersebut sudah mengakomodir pejalan kaki.
Artinya, apabila trotoar berjarak lima meter, dua meternya sudah disediakan untuk pejalan kaki.
Sayangnya, lanjut Irwandi, PKL binaan yang sudah mengakomodir pejalan kaki tersebut ditertibkan dan bahkan diangkut gerobak makanannya oleh Satpol PP.
Seperti di kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Barat yang beberapa hari membuatnya terpaksa mengamuk.
“Bukan berarti trotoar harus benar-benar bersih dan kita kalah sama komunitas pengguna jalan. Enggak semua pengguna jalan itu marah sama PKL.
Mereka kan juga butuh makan di jalan,” kata Irwandi di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 4 Agustus 2017.
Irwandi menjelaskan, ekonomi dan ketertiban itu harus sebanding, tidak bisa satu-satu. Terpenting diatur jaraknya dan mesti ditata seperti apa yang diperintahkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dahulu.
Untuk itu, kata Irwandi, bukan berarti tertib trotoar benar-benar bersih dan kalah sama komunitas pengguna jalan.
Dia pun meminta Satpol PP berkoordinasi dan tidak arogan menertibkan PKL binaan yang berada di atas trotoar.
“PKL di trotoar itu lokasi sementara (Loksem), loksem itu kalau sudah mapan, harus digeser ke Lokasi Binaan (Lokbin) dan lokbin kalau sudah mapan nanti dipindahkan ke Pasar Djaya (PD). Jadi loksem itu embrio, lokbin juga embrio,” jelasnya.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu menegaskan, bulan tertib trotoar sudah jelas aturanya dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No 99 Tahun 2017 tentang bulan tertib trotoar.
Dimana, dalam Ingub tersebut terdapat 19 Satuan perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang salah satunya adalah Dinas UMKM.
Artinya, lanjut Yani, saat pihaknya menjalankan ingub tersebut, Dinas UMKM seharusnya sudah mengetahui dan memberikan pendampingan.
“Ingub itu kan sudah jelas, untuk apalagi berkoordinasi. Dia nempel dong, kan kita enggak tahu mana binaan mana liar,” katanya.
Dalam bulan tertib trotoar, Yani menyatakan, sebenarnya ada kebijakan bagi para PKL yang berdagang di atas trotoar dan menyisakan ruang pejalan kaki boleh tetap berjualan, apalagi itu PKL binaan.
Namun, apabila tidak ada ruang jalan dan menyisakan bekas kotoran dagang, Satpol PP tidak akan segan-segan menertibkannya. Baik itu siang ataupun malam hari.
Sebetulnya, lanjut Yani, tertib trotoar itu ada atau tidak bulan tertib trotoar adalah makanan sehari-hari Satpol PP lantaran masuk sebagai salah satu dari 10 tertib yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007.
Jadi, kata dia, setelah bulan tertib trotoar ini berakhir Agustus nanti, pihaknya akan tetap melakukan penertiban.
Dia pun meminta sebaiknya dinas UMKM berkontribusi dalam bulan tertib trotoar ini dengan memberikan data dimana sana PKL binaannya yang di atas trotoar.(SpiritNews/Sindo)