Banda Aceh, SpiritNews-Wakil Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah MT, menghadiri rapat koordinasi melalui volideoconference bersama pimpinan polri dan kementerian, membahas tentang pembubaran ormas anti pancasila dan Perpu No.12 Tahun 2017, di Mapolda Aceh, Jumat (4/8/2017) kemarin.
Dalam rapat yang dipimpin Wakapolri, Drs. Syafruddin, pemerintah provinsi diminta terlibat aktif mensosialisasikan perihal tersebut. Syafruddin juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama mendukung pemerintah dalam memberantas seluruh kegiatan yang bisa merusak kesatuan dan persatuan di Indonesia.
“Menjamurnya organisasi radikal harus kita sikapi bersama. Perpu No.2 Tahun 2017, penting disosialisasikan kepada semua sehingga kita bisa bersama menjaga keutuhan negara Indonesia,” kata Syafruddin dalam diskusi terkait paparan Perpu tersebut yang disiarkan lewat videoconference dari Mabes Polri.
Syafruddin menyebutkan, Perpu tersebut dikeluarkan pemerintah untuk menindak ormas yang dianggap mengancam ideologi negara yaitu pancasila. Ormas yang pertama dibubarkan lewat Perpu tersebut adalah Hizbut Tahrir Indonesia.
“Kehadiran HTI telah dilarang di 18 negara termasuk kita,” kata Syafruddin. “Organisasi ini telah memangkas ideologi negara. Kita harus mengambil tindakan,” ucapnya.
Dibubarkannya HTI, kata Syafruddin, bukan berarti telah selesainya persoalan radikalisme yang terjadi di Indonesia. Pola pikir yang ada dalam anggota organisasi-organisasi radikal harus diubah sehingga semua masyarakat kembali ke ideologi negara. Apalagi paska pembubaran HTI oleh pemerintah, berbagai upaya dilakukan termasuk upaya menggugat di Mahkamah Konstitusi terkait putusan pemerintah tersebut.
“Perlu diingat bahwa kehadiran Perpu ini adalah langkah menata kembali ormas yang pasang surut. Perlu ada kesepahaman antara pusat dan daerah sehingga langkah yang kita ambil bisa sejalan sehingga tidak menimbulkan gejolak,” jelas Syafruddin.
Senada dengan Syafruddin, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum dan Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo menyebutkan, seluruh pimpinan di provinsi dan kabupaten – kota harus membantu pemerintah pusat dengan menggerakkan komponen di wilayahnya. “Tolong suarakan dan dukung perpu yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Soedarmo.
Kepada semua kelompok agama, baik dari jenjang ulama hingga santi dan mahasiswa diminta Soedarmo untuk mendukung kehadiran Perpu tersebut.
“Siapapun yang melanggar ideologi yang ditetapkan oleh bangsa ini wajib hukumnya untuk dicabut izinnya dan dibubarkan,” tegas Soedarmo.
Hingga saat ini, tercatat ada 347.789 ormas yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM. Selain itu, ada pula 78 ormas asing yang mendaftarkan organisasinya di negeri ini. Pemerintah kemudian Perpu 2 tahun 2017 untuk memperkuat Undang-undang Ormas. Perpu hadir dengan ketentuan yang lebih tegas untuk menertibkan ormas yang berhaluan berbeda dengan ideologi yang dianut Indonesia.
“Perpu bukan untuk membubarkan ormas melainkan perbaikan dan menambah pasal dari uu yang sudah ada, yang menyulitkan pemerintah memberikan sanksi atas kegiatan yang bertentangan dengan pancasila,” kata Soedarmo.
Sementara itu, Asops Kapolri, Muhammad Iriawan menyebutkan, persoalan Perpu dan pembubaran Ormas HTI harus disosialisasikan kepada semua jajaran dan juga kepada seluruh masyarakat.
“Teruskan kepada seluruh jajaran yang ada di bawahnya sehingga ada kesamaan pendapat antara kita semua,” kata Iriawan. (mah)