Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-Ratusan kendaraan bermotor yang terparkir di jalur gedung A kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat “dicangcang” menggunakan tambang karena melanggar area parkir.
Hal itu merupakan langkah penertiban perparkiran, untuk menjaga kenyamanan dan keamanan di lingkungan kerja Pemkab Bandung Barat.
Kasie Operasi dan Pengendalian (Opdal), Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Indra Saputra, mengatakan, langkahnya itu adalah untuk melakukan penataan parkir kendaraan, khususnya kendaraan bermotor agar tidak semerawut.
“Ini untuk menjaga kenyamanan kerja di kantor. Salah satunya adalah penataan perparkiran. Supaya kerja nyaman, aman dan menghindari pencurian kendaraan dan helm,” kata Indra, Senin (7/8/2017).
Dikatakan, sebelumnya sudah melakukan sosialisasi terhadap pegawai, akan tetapi masih ada yang melanggar, dengan alasan, katanya, saat sosialisasi tidak masuk kerja.
“Sebelumnya kita sudah sosialisasi, tetapi masih ada yang melanggar, dan bagi yang melanggar moyornya kami ikat atau dikempesin,” paparnya.
Sementara itu, penertiban ini masih dikeluhkan oleh Oden, warga Cikalong Wetan. Ia mengaku tidak mengetahui tempat parkirnya dimana, karena menurut dia tidak ada petunjuk arah untuk parkir.
“Saya tidak tahu, Blm ada tanda dilarang parkir dan tidak ada petinjuk arah parkir,” ucapnya.
Kalau ada petunjuk yang jelas, kata Oden, dia tidak akan melanggar, karena sebenarnya dia mengakui bahwa selama ini parkir semerawut. “Kalau ada petunjuk, pasti tertib,” tandasnya.(gus)