Kabupaten Karawang, SpiritNews-Bupati Karawang, dr.Cellica Nurrachadiana memecat dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dua orang PNS itu diberhentikan karena melanggar indisipliner. Dua orang PNS itu masing-masing adalah Pelaksana pada kentor Kecamatan Klari, Firman dan Pelaksana pada kantor keluarahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur, Sadiah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, dasar pemecatan dua PNS itu adalah SK Bupati nomor 800/Kep.3803/BKPSDM/2017 dan SK Bupati nomor 800/3889/BKPSDM/2017 tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Kedua PNS itu telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 angka 11 PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” ujarnya, Rabu (9/8/2017)
Dijelaskan, untuk Firman diduga telah melanggar disiplin karena tidak masuk selama 12 bulan dan Sadiah tidak masuk kerja selama 63 hari. “Kami berharap pemecatan dua PNS itu, bisa menjadi pembelajaran buat PNS lainnya yang masih tidak disiplin,” katanya.
Menurut Aang, bupati berkomitmen untuk melakukan reformasi birokasi, jadi bagi PNS yang masih melakukan indisipliner akan diberhentikan. Selain itu, pihaknya sedang memproses 10 orang PNS lainnya yang dinilai belum disiplin.
“Untuk dua orang PNS yang sudah dipecat kita siapkan banding administrative dan keputusan itu mulai 15 hari sejak tanggal penerimaan SK pemberhentian,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut Aang, untuk 10 orang PNS lainnya saat ini sedang diproses dengan meminta pertimbangan KSN. “Bagi PNS yang dipecat tidak mendapat hak pensiunnya,” tandasnya.
Ia menambahkan, dalam PP 53 tahun 2010 berbeda dengan peraturan sebelumnya. Dalam peraturan baru tersebut, pelanggaran PNS diakumulasikan. Pelanggaran ringan dan sedang adalah seperti tidak masuk kerja selama lima hari (akumulasi), sedangkan pelanggaran berat tak masuk selama 31-46 hari kerja.
“Kami berharap semua PNS bisa meningkatkan kinerja dan kesisiplinannya,” pungkasnya.(sir)