Dewan Transportsi Kaji Motor Dilarang Melintas Di Jalan Ahmad Yani Bekasi

  • Whatsapp
Jl Jendral Ahmad Yani Bekasi Selatan Kota Bekasi
Jl Jendral Ahmad Yani Bekasi Selatan Kota Bekasi

Kota Bekasi, SpiritNews-Rencana  BPTJ  Kementrian Perhubungan  yang akan melarang  sepeda motor  masuk ke Jalan  Jendral  Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi  dinilai terlalu terlalu cepat.

Ketua Dewan Transportasi Kota Bekasi, Harun  Rasyid mengungkapkan saat  dikonfirmasi spiritnews.co.id terkait adanya  wacana BPTJ Kemenhub  pelarangan  Sepeda Motor melintas di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi.

“Latar belakang  pembatasan itu hasil kajian dari konsutasn BPTJ  terkait dengan pembatasan kendaraan  sepeda  Motor , saat itu kami perwakilan dari Pemkot Bekasi, Dewan  transportasi  hadir di Hotel  Bidakara  Jakarta Selatan.  Namun sampai saat ini belum sepkatan  dengan konsultannya  pembatasan sepeda motor  Dilarang melintas di Jalan Ahmad Yani,” ungkap Harun Rasyid, Kamis (10/8/2017).

Menurutnya, rencana  sepeda  motor  yang di larang melintas di jalan raya tersebut  bukan hanya  di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sudirman , tetpi di fokuskan  hanya jalan Ahmad Yani . Pertama didalam kajian, bahwa laju kendaraan roda dua  di Jalan Ahmad yani mencapai  12,8 KM per jam.

Artinya itu tidak  terlalu cepat dan tidak   diartikan jalan macet. Kalau pada saat ada keramaian di Stadion Patriot Chandrabhaga   Bekasi  pada saat main  sepakbola  pasti macet , karena  setiap acara sepak bola tidak setiap  hari.

“Dari hasil kajian kemarin di Bidakara, kami belum ada kesepakatan valid untuk membatasi  kendaraan motor melintas di Jalan Ahmad Yani. Jangan  bandingkan jalan Sudirman  Jakarta  dengan  Jalan  Ahmad  Yani Kota Bekasi, karena Sudirman Thamrin itu hampir banyak melintas kendaraan pusat perksntoran,” tuturnya.

Dari kajiannya,  kata Harun, jalan Ahmad Yani  sampai  saat  ini masih lenggang , dan  hanya jam – jam  tertentu  ada kemacetan. Hal tersbeut  menjadikan PR dna tantangan untuk  diskusikan dengan rekan- rekan Dewan Transportasi Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi.

“Dalam hal ini, kami akan terus memantau perkembangan terkait larangan tersebut, itu belum tidak valid  dan tidak layak dilakukan pelarangan sepeda Motor di Jalan Ahmad Yani. Sebab, Pertimbangannya jalan Ahmad yani tertib  lalu lintas, kawasan tertentu tidak ada menimbulkan kemacetan, dan itu adalah jalan akses utama  bagi masyarakat yang akan melakukan aktifitas,” tandasnya. (sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *