Kota Bekasi, SpiritNews-Rencana BPTJ Kementrian Perhubungan yang akan melarang sepeda motor masuk ke Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dinilai terlalu terlalu cepat.
Ketua Dewan Transportasi Kota Bekasi, Harun Rasyid mengungkapkan saat dikonfirmasi spiritnews.co.id terkait adanya wacana BPTJ Kemenhub pelarangan Sepeda Motor melintas di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi.
“Latar belakang pembatasan itu hasil kajian dari konsutasn BPTJ terkait dengan pembatasan kendaraan sepeda Motor , saat itu kami perwakilan dari Pemkot Bekasi, Dewan transportasi hadir di Hotel Bidakara Jakarta Selatan. Namun sampai saat ini belum sepkatan dengan konsultannya pembatasan sepeda motor Dilarang melintas di Jalan Ahmad Yani,” ungkap Harun Rasyid, Kamis (10/8/2017).
Menurutnya, rencana sepeda motor yang di larang melintas di jalan raya tersebut bukan hanya di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sudirman , tetpi di fokuskan hanya jalan Ahmad Yani . Pertama didalam kajian, bahwa laju kendaraan roda dua di Jalan Ahmad yani mencapai 12,8 KM per jam.
Artinya itu tidak terlalu cepat dan tidak diartikan jalan macet. Kalau pada saat ada keramaian di Stadion Patriot Chandrabhaga Bekasi pada saat main sepakbola pasti macet , karena setiap acara sepak bola tidak setiap hari.
“Dari hasil kajian kemarin di Bidakara, kami belum ada kesepakatan valid untuk membatasi kendaraan motor melintas di Jalan Ahmad Yani. Jangan bandingkan jalan Sudirman Jakarta dengan Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi, karena Sudirman Thamrin itu hampir banyak melintas kendaraan pusat perksntoran,” tuturnya.
Dari kajiannya, kata Harun, jalan Ahmad Yani sampai saat ini masih lenggang , dan hanya jam – jam tertentu ada kemacetan. Hal tersbeut menjadikan PR dna tantangan untuk diskusikan dengan rekan- rekan Dewan Transportasi Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi.
“Dalam hal ini, kami akan terus memantau perkembangan terkait larangan tersebut, itu belum tidak valid dan tidak layak dilakukan pelarangan sepeda Motor di Jalan Ahmad Yani. Sebab, Pertimbangannya jalan Ahmad yani tertib lalu lintas, kawasan tertentu tidak ada menimbulkan kemacetan, dan itu adalah jalan akses utama bagi masyarakat yang akan melakukan aktifitas,” tandasnya. (sam)