Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Pria berinisial MA (37) warga gampong Pante, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu-sabu, Jum’at (11/8/2017).
Kapolres Aceh Utara, AKBP. Ir.Untung Sangaji didampingi kasat Reskrim Narkoba, IPTU,Seuharto mengatakan penangkapan berawal saat petugas Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara memperoleh informasi masyarakat bahwa tersangka sering menyimpan dan menjulal narkotika jenis sabu dirumahnya.
Berdasarkan informasi tersebut Polisi kemudian melakukan pengecekan dan undercover di TKP sekaligus melakukan penangkapan dam penggeledahan terhadap pelaku yang bernama MA. Ditemukan barang bukti antara lain sebanyak 5 paket l narkotika jenis Sabu-sabu seberat 2,82 gram/bruto.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (mah)