Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi kembali kepada salah satu karyawan PT.Lippo Cikarang, Sutin (31) yang menjadi korban yang ditabrak sebuah truk muatan tanah di Jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jumat (11/8/2017) pukul 09.30 WIB.
Dari keterangan Suami korban, Ari Indra David,SH,MH mengungkapkan, istrinya saat itu mau brangkat kerja dari arah cibarusah mengarah ke Lippo Cikarang, tepatnya di Jalan Cibarusah-Serang, Cikarang Selatan didepan Perumahan Mega Regency tiba- tiba ada dam truk berplat B 9447 FYT menabrak Mobil istrinya, Sedan bernomor polisi B 8115 WF.
“Istri saya saat itu terpental karena di tabrak dari belakang sebelah kiri oleh dam truk, yang diduga punya PT.SPS dan dikemudikan oleh sopir bernama Saripudin,” ungkap David kepada spiritnews.co.id, Minggu (13/8/2017).
Pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga sopir truk muatan tanah tersebut akan melarikan diri, pada saat itu langsung dihadang oleh warga setempat.
Ironisnya, saat sopir truk diintrogasi oleh pihak kepolisian Lakalantas Polsek Serang Baru , Bripka Rony, pelaku mengakui tidak ada Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 dan Buku KIR yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam mengemudi.
“Sebagai suaminya, saya merasa kecewa atas penanganan dari oknum Polsek Serang Baru, pelaku sopir yang menabrak istri saya dibiarkan lepas gitu aja tanpa ditindak. Sementara sopir tidak memiliki SIM dan buku KIR,” papar David. (sam)