Kota Bekasi, SpiritNews-Polisi menetapkan artis Rio Reifan sebagai tersangka kasus narkoba. Rio dijerat dengan Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Tersangka dikenakan Pasal 112 tentang kepemilikan UU Narkotika maksimal 12 tahun penjara,” ujar Wakapolres AKBP Widjonarko di Polres Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Senin (14/8/2017).
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti satu bungkus klip bening berisi 0,21 gram sabu. Hasil tes urine Rio positif metamfetamin.
Widjonarko mengatakan ini merupakan kasus Rio yang kedua. Rio terancam hukuman maksimal lantaran tidak jera menggunakan narkoba.
“Pengakuannya ini yang kedua kali, nanti akan kita kembangkan kembali,” pungkasnya.
Rio ditangkap di dalam mobil yang sedang terparkir di Bekasi Selatan. Wakil Kapolres Bekasi Kota AKBP Wijonarko, saat melakukan rilis, menjelaskan Rio ditangkap di dalam mobil pada Minggu (13/8) malam. Mobil tersebut sedang terparkir di daerah Caman, Jakasampurna.(SpiritNews/Dtk)