Penggunaan Dana Gampong di Aceh Utara Diduga Banyak Menyimpang

  • Whatsapp
Sofyan Hanafiah, Anggota DPRK Aceh Utara
Sofyan Hanafiah, Anggota DPRK Aceh Utara

Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Sebanyak 852 gampong (desa) dari 27 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara akan memperoleh kucuran dana desa tahun 2017 sebesar Rp 635 milyar dari Pemerintah Pusat ditambah Alokasi Dana Gampong (ADG) dari Pemkab Aceh Utara Rp 107 milyar. Dari pengalaman tahun 2016 lalu penggunaan Dana Gampong di berbagai kecamatan di Aceh Utara sering menjadi masalah bahkan hingga berkasus.

Pasalnya, dana yang dikelola para keusyik yang bersumber dari APBN dan APBK itu diduga banyak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya petunjuk tekhnis. Sofyan Hanafiah, salah seorang Anggota DPRK Aceh Utara, dalam pantauannya mengaku masalah dana gampong ini tampaknya belum tersentuh pengawasan.

“Pengawasan yang ada hanyalah sebatas menerima laporan administrasi pertanggungjawaban dana gampong dari keusyik tanpa disertai pembuktian phisik di lapangan. Karena yang terjadi bisa saja phisiknya fiktif tapi dilaporkan seolah-olah phisiknya ada dan rampung,” ujar Soyan, saat ditemui di Gedung DPRK Aceh Utara, Jumat (11/8/2017).

Sofyan mewanti-wanti para keusyik di Aceh Utara untuk bekerja sesuai ketentuan penggunaan Dana gampong yang ada. “Jangan karena pengawasan lemah lantas mau menggunakan kesempatan yang ada. Ini bisa jadi blunder bagi para keusyik yang ada didaerah ini dan pada akhirnya harus berurusan dengan hukum,” tandasnya mengingatkan.

Peringatan ini memang sangat beralasan karena di beberapa daerah di Indonesia sudah ada sejumlah kepala desa terpaksa harus mendekam di penjara karena perbuatannya menyalahgunakan Dana Desa. Menurut pria yang juga mantan keusyik ini, selama menjadi Anggota Dewan banyak menerima laporan tentang penggunaan dana gampong dari berbagai kecamatan di Aceh Utara yang disebut menyimpang.

Dari masukan yang diperoleh, ditengarai ada gampong yang kegiatannya fiktif di lapangan dan ada pula phisiknya mangkrak. Namun Sofyan menolak menyebut gampong dimaksud karena berhubungan dengan kepentingan teknis investigasi.

“Kalau bahasanya jaksa atau polisi untuk kepentingan penyidikan, kalau bahasanya LSM untuk kepentingan investigasi. Tapi tujuannya satu yaitu sama-sama menegakkan kebenaran, hukum dan keadilan kan begitu,” urainya.

Lebih jauh, dia meminta Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib agar tanggap dan tidak lengah terhadap masalah Dana Gampong ini. Beberapa proyek phisik di berbagai kecamatan di Aceh Utara yang dibiayai dana gampong disinyalir tidak sesuai dengan laporan.

Bila dilihat dari sisi kerugian uang negara lanjut Sofyan alangkah baiknya bila Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanggap dan melakukan audit terhadap dana gampong yang untuk tahun 2017 ini lebih besar dari tahun sebelumnya. Sofyan Hanafiah yang duduk di Komisi C DPRK Aceh Utara menjelaskan, sejauh ini penggunaan dana gampong relatif belum banyak tersentuh tangan lembaga auditor negara, karenanya jika hal ini tidak difokuskan oleh BPK, akan semakin rentan diselewengkan.

“Saya melihat hingga saat ini, BPK masih belum masuk dan melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa di Aceh khususnya Aceh Utara. Dimana ada anggaran dari negara seharusnya diaudit BPK,” ucap Sofyan.

Sofyan menambahkan, proses audit memang diperlukan sebagai bagian dari pengawasan implementasi dana gampong. Pasalnya, kendati sudah masuk ke tahun kedua ini penggunaan dana gampong dalam rangka menggenjot pembangunan di gampong gampong juga belum terlalu terasa. Karenanya pengawasan terhadap penggunaan dana gampong harus dilakukan secara ketat.

Dalam perjalanan penggunaan dana gampong di Aceh, khususnya Aceh Utara, Sofyan mengaku sependapat dengan LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) untuk dibentuk tim terpadu yang akan berperan mengawasi dan menindak indikasi penyimpangan Dana Gampong.

Menurutnya apa yang dipapar MaTA, dalam pengelolaan Dana Gampong yang disebut rentan terjadi penyimpangan. Apa yang disampaikan MaTA itu seperti minimnya pengawasan di internal dan eksternal Gampong, tapi juga kurangnya kemampuan sebagian perangkat gampong dalam pengelolaan Dana Gampong. Selain itu, sebagian pendamping juga belum bekerja maksimal mendampingi perangkat Gampong.

“Karenanya, partisipasi dan pengawasan masyarakat juga merupakan salah satu langkah untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan Dana Gampong. Mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pada tahapan pertanggungjawaban,” urai Sofyan mengutip MaTA.

Sofyan juga mengingatkan para keusyik di Aceh Utara, KPK sudah mulai masuk ke daerah daerah seperti  Bengkulu, jadi jangan main-main dengan Dana Gampong.

“KPK sudah ikut mengawasi penggunaan dana desa. Contohnya Kabupaten Pamekasan yang terjerat korupsi aliran dana desa, semua petinggi disana ikut terseret seperti Bupati, Kajari dan Inspektorat. Saya berharap tidak terjadi kejadian yang sama di Aceh Utara,” pungkas Sofyan. (mah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *