Jakarta, SpiritNews-Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kementerian Ketenagakerjaan telah menindaklanjuti seluruh pelaporan pengaduan pungli yang disampaikan oleh Satgas Saber Pungli Pusat yang dipimpin oleh Menko Polhukam, Wiranto.
Hal ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan pelayanan Ketenagakerjaan yang efektif dan efisien kepada masyarakat secara cepat, mudah dan transparan.
Berdasarkan data UPP Kemnaker, yang diketuai oleh Irjen Sunarno, sampai dengan Juli 2017 telah menangani 30 pengaduan limpahan dari Saber Pungli Pusat. Adapun dari 30 pengaduan tersebut, 3 pelaporan ‘dobel’ (pelaporan sama), sedangkan 8 kasus bukan kasus ketenagakerjaan dan telah dikembalikan ke Saber Pungli Pusat.
Hasilnya sebanyak 19 kasus ditangani UPP Kemnaker dengan rincian, 14 kasus telah diambil langkah melalui konfirmasi / klarifikasi ke unit terkait pusat/daerah dan tidak mengandung kebenaran dan sisa sebanyak 5 kasus dalam proses audit / menunggu konfirmasi unit terkait,
“Terkait dengan pengaduan pungli yang disampaikan oleh Satgas Saber Pungli (Pusat) kepada Kemnaker sebanyak 30 pengaduan telah dilakukan upaya-upaya untuk mengurai permasalahan tersebut,” kata Inspektur Jenderal Kemnaker, Sunarno dalam keterangan persnya di Kantor Kemnaker, Senin (14/8/2017).
Lebih jauh dijelaskan Irjen Sunarno, upaya kemnaker dalam tindakan penanggulangan pungli, gratifikasi dan korupsi antara lain melakukan pemetaan area potensi pungli pelayanan ketenagakerjaan, menyediakan layanan ketenagakerjaan di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), membangun regulasi di bidang pencegahan tipikor, pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan serta deregulasi ketenagakerjaan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dikatakan Surnarno, sebelumnya pihaknya telah mengikuti dan menjadi narasumber terkait dengan strategi, regulasi dan penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan dalam menangani dan mengatasi pungli pembiayaan pengurusan kenagakerjan dalam acara Workshop Saber Pungli yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam pada tanggal 2 – 4 Agustus 2017 di Mercure Convention Center Hotel-Jakarta dengan tema “Mewujudkan Satgas Saber Punglidan UPP yang professional dalam rangka membangun budaya masyarakat anti pungli”.
Sunarno mengatakan. layanan ketenagakerjaan di PTSA meliputi 17 pelayanan bidang Pelatihan dan Produktivitas, Binapenta dan perluasan kesempatan kerja, Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Pengawasan dan K3, Renbang dan Kesekretariatan,” jelas Sunarno.
Dibidang pelayanan pengaduan masyarakat, Kemnaker telah menyediakan sarana yaitu Whistleblowing System Kemnaker dan Call Center Kemnaker 15000133, Sistem Lapor (dikelola bersama Kemenpan RB), Po Box 555, Tromol Pos 5000(dikelola bersama Kemenpan RB), Po Box 9949 (dikelola bersama Setneg).
Berdasarkan Hasil Survei Integritas KPK terkait pelayanan publik, Kemnaker mendapat nilai 76,40, secara umum Kemnaker mendapat respon positif dan untuk mencegah pungli dalam pelayanan publik perlu dilakukan dengan mekanisme online untuk menghindari kontak langsung dengan customer sehingga perlu dipersiapkan dengan baik.(sir/rls)