Sukabumi,SpiritNews – Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi bersama Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi massa dicabut.
Ketua DPC GBSI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazarudin menilai Perpu itu membatasi hak demokrasi rakyat untuk berorganisasi. “Sebagai bentuk penolakan atas Perppu ini, GBSI Kabupaten DPP GSBI serta KSPI, akan mendatangi gedung DPR RI dalam waktu dekat ini,” ujar Dadeng Selasa (15/8/2017).
Ia menyerukan agar seluruh anggota organisasi, aktif dan bersatu dengan seluruh rakyat guna menentang seluruh aturan dan kebijakan fasis pemerintahan Jokowi-JK yang menindas rakyat.
“Kami Perwakilan GSBl Kabupaten Sukabumi. Akan melakukan aksi dalam berbagai bentuk, guna menentang setiap kebijakan pemerintah yang anti rakyat,” katanya. (ony)