Kota Cimahi, SpiritNews-Jelang HUT RI ke-72, Polres Cimahi musnahkan 20 ribu botol yang Minuman Keras (Miras) ilegal dan 1.200 liter minuman tradisional pada Selasa (15/8/2017) di Lapangan Polres Cimahi, Jalan Amir Machmud.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri Bupati Kabupaten Bandung Barat, Abubakar, Wakil Wali Kota Cimahi, Sudiarto serta instansi lainnya.
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, puluhan ribu Miras tersebut didapat dari penjual di wilayah Cimahi dan Bandung Barat.
“Ini hasil operasi selama dua bulan. Kami ambil dari penjual di wilayah hukum kami,” katanya, Selasa (15/8/2017).
Dia mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibas). Sebab menurutnya, kejahatan yang kerap terjadi merupakan efek dari minuman keras dan narkoba.
“Ini untuk menciptakan Kamtibmas. Kamtibmas itu diawali dengan mengkonsumsi Miras dan narkoba,” ujar Rusdy.
Dilanjutkannya, Polres Cimahi tidak akan berhenti untuk memerangi peredaran Miras dan narkoba.
Untuk meningkatkan pengawasan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan aparatur pemerintahan di Cimahi dan Bandung Barat.
“Kami himbau masyarakat berhenti mengkonsumsi Miras dan narkoba,” imbuh dia.(gus)