Kabupaten Karawang, SpiritNews-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memberi sinyal akan segera menahan Aking Saputra, tersangka kasus penistaan agama Islam melalui akun media sosial (medsos) facebook, jika berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Kalau sampai P21 masih kewenangan penyidik, nanti kalau sudah tahap dua, saya akan tunjukan siapa saya. Dan saya tidak mau bicara ini, karena belum kewenangannya. Insya Allah (ditahan, red),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Sukardi saat menggelar konferensi pers, Selasa (15/8/2017).
Lanjutnya, masalah ditahan atau tidak, saat ini sepenuhnya adalah kewenangan penyidik. Nanti saat penyerahan tersangka dan barang bukti, baru itu sepenuhnya 100 persen kewenangan kejaksaan.
Disampaikan Sukardi, pihak kejaksaan sangat berhati-hati dan tidak ingin gegabah dalam menengani perkara tersebut. Sebab, perkara Aking sangat sensitif menyangkut umat Islam dan menyita perhatian masyarakat Karawang secara luas.
“Jika cepat-cepat P21 tanpa melihat kelengkapan formil dan materil, terus perkara ini bebas, saya yang digantung. Karena penangan perkara ini atensi buat saya, maka saya bentuk tim, sehingga penangannya bisa sesuai yuridis formal,” katanya.
Sukardi menambahkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat penyidik bisa menyelesaikan, karena tinggal sedikit lagi kekurangan materil yang harus dipenuhi.
Ditegaskannya, kejaksaan tidak akan terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun dalam penanganan kasus Aking. Menurutnya, kelengkapan berkas perkara jauh lebih penting, untuk bisa membuktikan yang bersangkutan bersalah.
“Tidak ada urusan saya menahan-nahan perkara Aking. Saya tidak kenal Aking itu yang mana. Jadi saya akan fokus, pasal-pasal yang dijatuhkan oleh penyidik itu yang kita teliti, memenuhi unsur atau tidak,” katanya.(sir)