Kabupaten Sukabumi, SpiritNews-Proses diversi atau penyelesaian peradilan anak untuk kasus kekerasan di SDN Longkewang Kabupaten Sukabumi hari ini, Selasa (15/8/2017) diputuskan. Seluruh unsur yang terlibat dalam proses ini, berkumpul di aula Polsek Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
“Berdasarkan kajian tim diversi diputuskan bahwa DI atau yang dalam kasus kematian rekan sekelasnya Saeful Rohman (SR) disebut pelaku, diserahkan ke negara,” jelas Budiana petugas Bapas kelas 1 Bandung, saat membacakan keputusan tersebut.
Berdasaran UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang peradilan anak. DI selama 6 bulan akan diasuh dan didik oleh negara melalui LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) didampingi LK3 (Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga) Kabupaten Sukabumi.
“Akan ada evaluasi. Jika memang diperlukan proses pembinaan terhadap DI oleh negara ini bisa diperpanjang selama enam bulan lagi,” lanjut Budiana.
Tim pengkajian keputusan diversi ini adalah kepolisian dan sejumlah lembaga independen terkait hal anak termasuk Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi. Keputusan ini dibacakan langsung dihadapan keluarga korban dan pelaku termasuk perwakilan sekolah dan wilayah.
Posisi DI saat ini masih di keluarga dan baru akan dijemput dinas sosial setelah putusan ini sah secara hukum. “Ada sejumlah panti yang bisa digunakan untuk proses pembinaan. Belum diputuskan,” jelas Joko Kristianto psikiater anak yg tergabung LK3 Kabupaten Sukabumi. (ony)