Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Kepolisian Resor Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh dari April hingga Juli 2017 ini sudah memusnahkan berbagai barang bukti narkoba baik itu ganja maupun sabu-sabu dengan cara dibakar, Selasa (15/8/2017) di Mapolres Aceh Utara jalan Banda Aceh-Medan nomor 1 Lhoksukon.
Kapolres Aceh Utara, Ir.Untung Sangaji melalui Kasat Reserse Narkoba, IPT.Sueharto menjelaskan barang bukti ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu UU RI no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU RI no 35 tahun 2009 tentag Narkotika, Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang RI no 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara, Surat ijin Pemusnahan dari ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Surat ketetapan status benda sitaan dari Kajari Aceh Utara dan surat perintah pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti dari Kapolres Aceh Utara.
Sementara, dia menyebutkan, bahwa untuk barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan seberat 12.886 gram/bruto atau 13 ball yang disita dan tersangka ML terjadi pada Kamis (20/04) sekitar pukul 10.wib di halaman Mapolres Aceh Utara.
Kemudian adapun sitaan barang bukti ganja yang ditemukan dari ladang ganja seluas 8,5 hektar atau 2000 batang ganja, Selasa (2/5/2017) di dusun Lhok Drien gampong (desa) Sawang kecamatan Sawang kabupaten Aceh Utara, sedangkan sebelumnya telah dimusnahkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP( ± 2000 batang narkotika jenis ganja.
Dari berbagai kasus tindak kejahatan yang ditangani aparat satuan narkoba sejajaran Polres Aceh Utara itu sebanyak dua puluh tiga bal atau 23.568 gram narkotika jenis ganja milik tersangka Akbar, (09/5/2017) di gampong Peureupok kecamatan Syamtalira Aron kabupaten Aceh Utara. Pada hari Minggu (16/7/2017) sekitar pukul 23.00 WIB di gampong Matang Raya kecamatan Baktiya Barat kab. Aceh Utara polisi menyita barang bukti 3 (tiga) paket sabu yang dikemas dalam plastik bening seberat 20,36 gram milik tersangka R dan M. yang disita pada atau 6,2 kilogram.
Selanjutnya, juga kita musnahkan satu paket sabu yang dikemas dengan plastik seberat 90.568 gram yang disita dari tersangka AH pada Jum’at (28/7/2017) di gampong Aron kecamatan Syamtalira Aron kabupaten Aceh Utaraberbagi penangkapan yang dilakukan terutama yang terbesar terjadi pad bulan Januari 2017 yang lalu 548 butir yang dibawa dari Aceh oleh salah satu penumpang bus dengan tujuan Medan.
“Seluruh narkoba hasil tangkapan dan sudah dimusnahkan aparat kepolisian Aceh Utara hari ini diperkirakan dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa ± 55.110 jiwa,” katanya.
Selain itu pihaknya berharap ke depannya partisipasi aktif masyarakat untuk terus menginformasikan segala bentuk peredaran narkoba yang berada di daerahnya masing-masing agar kita tindak langsung untuk menangkap para pelakunya. Penyalahgunaan dan peredaran barkoba di Tanjungbalai cukup memprihatinkan sehingga membutuhkan komitmen semua kalangan untuk memberantasnya.(mah)