Kota Depok, SpiritNews-Teka-teki pelaku penyimpan jasad bayi di dalam lemari pakaian di salah satu rumah di Perumahan Villa Mutiara Residence, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya terjawab.
Berdasarkan penyelidikan petugas Polres Kota Depok, diketahui ternyata pelaku penyimpan jasad bayi itu adalah ibunya sendiri, yakni pembantu rumah tangga bernama Ica.
“Iya sudah dipastikan pelakunya adalah dia (Ica) yang sehari-hari berprofesi sebagai pembantu rumah tangga (PRT),” kata Wakapolresta Depok, AKBP Faizal Ramadhani, Selasa 15 Agustus 2017.
Menurut Faizal, saat ini Ica sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polresta Depok.
“Kondisinya juga belum stabil masih menjalani perawatan medis di rumah sakit karena pendarahan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mayat bayi ditemukan di lemari pakaian pada Selasa siang, 15 Agustus 2017.
Mayat bayi pertama kali ditemukan salah seorang saksi yang juga pembantu di rumah tersebut.
Mayat bayi ditemukan dalam kondisi terbungkus kain di dalam laci yang ada di lemari pakaian.(SpiritNews)