5 Orang Terduga Kasus Helikopter AW-101 Diperiksa KPK

  • Whatsapp
helikopter AgustaWestland (AW)-101 MK 4
helikopter Agusta Westland (AW)-101 MK 4

Jakarta, SpiritNews-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.
“Kami juga melakukan pemeriksaan dalam dua hari ini untuk kasus pengadaan helikopter AW. Koordinasi yang kami lakukan dengan POM TNI cukup intensif,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15/8/2017.
Febri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Mabes TNI di Cilangkap, Jakarta, bersama dengan POM TNI.
“Penyidik mendalami lebih lanjut bagaimana sebenarnya proses penunjukan pihak vendor dalam hal ini pembelian atau pengadaan helikopter,” kata Febri.
Menurutnya, ada proses-proses yang diduga terdapat unsur melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan tersebut.
“Kami dalami itu dari sejumlah anggota TNI dan juga pejabat perwira di TNI, kami lakukan pemeriksaan setelah berkoordinasi dengan pihak POM TNI,” kata Febri, dirilis Antara, 15/8/2017.
Sebelumnya, POM TNI telah menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.
Hal ini disampaikan Komandan POM TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko didampingi Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryan, saat Jumpa Pers di The Stone Hotel, Jl. Raya Pantai Kuta, Banjar Legian Kelod, Bali, Jumat (4/8/2017).
Mayjen TNI Dodik Wijanarko menyampaikan POM TNI telah menetapkan Marsda TNI S.B. sebagai tersangka dan peningkatan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan demikian POM TNI telah menetapkan lima tersangka dari oknum TNI dalam kasus pengadaan pesawat Helikopter AW-101.
Barang bukti uang yang diamankan atau disita melalui pemblokiran rekening BRI a.n DJM selaku penyedia barang sebesar Rp 139 miliar lebih.
Penyidik POM TNI juga telah melakukan penyitaan uang Rp 7,33 milyar dari Letkol Adm W.W. pejabat pemegang kas yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Mayjen TNI Dodik Wijanarko.
“Penetapan tersangka ini masih bersifat sementara, karena penyidik POM TNI masih terus melakukan berbagai upaya agar perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, profesional dan proposional, sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan bagi semua,” ujar Komandan POM TNI dirilis Puspen TNI, 4/8/2017.(SpiritNews)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *