Kajari Karawang Isyaratkan Tahan Aking Tersangka Penghina Islam

  • Whatsapp
Tim Kejari Karawang saat memberikan keterangan seputar penanganan kasus dugaan penginaan Islam

Karawang, SpiritNews-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, mengisyaratkan akan menahan Aking Saputra, mantan bos anak perusahaan Agung Podomoro yang tersangkut kasus dugaan penghinaan Islam.
Hanya saja berkasnya masih dilengkapi kepolisian setelah sebelumnya dikembalikan kejaksaan untuk kedua kalinya.
“Sampai berkasnya P21 masih kewenangan penyidik, nanti kalau sudah tahap dua, saya akan tunjukan siapa saya.
Dan saya tidak mau bicara ini, karena belum kewenangannya. Insya Allah (ditahan),” ujar Kepala Kejari (Kajari) Karawang, Sukardi saat menggelar konferensi pers, Selasa (15/8/2017)
Masalah ditahan atau tidak menurut dia saat ini sepenuhnya adalah kewenangan penyidik kepolisian. “Nanti saat penyerahan tersangka dan barang bukti, baru itu sepenuhnya keewenangan Kejaksaan,” lanjutnya.
Kejaksaan, terang dia, sangat berhati-hati dan tidak ingin gegabah dalam menengani perkara tersebut.
Sebab, kasus Aking sangat sensitif menyangkut umat Islam dan menyita perhatian masyarakat Karawang secara luas.
“Saya akan digantung jika cepat-cepat P21 tanpa melihat kelengkapan formil dan materil, terus perkara ini bebas.
Karena penangan perkara ini atensi buat saya, maka dibentuk tim. Sehingga penangannya bisa sesuai yuridis formal,” katanya.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat penyidik bisa menyelesaikan, karena tinggal sedikit lagi kekurangan materil yang harus dipenuhi,” tambah Sukardi.
Ditegaskannya, kejaksaan tidak akan terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun dalam penanganan kasus Aking.
Menurutnya, kelengkapan berkas perkara jauh lebih penting, untuk bisa membuktikan yang bersangkutan bersalah.
“Tidak ada urusan saya menahan-nahan perkara Aking. Saya tidak kenal Aking itu yang mana. Jadi saya akan fokus ke penyidikan begitu pula, pasal-pasal yang dijatuhkan kami akan meneliti, terpenuhi atau tidak unsurnya,” pungkas dia.(SpiritNews/Snd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *