Kabupaten Aceh Tengah, SpiritNews-Hari kemerdekaan yang diperingati setiap tahun membawa berkah bagi Narapidana dengan memperoleh masa pengurangan tahanan atau Remisi.
Remisi juga diterima 148 Narapidana Rumah Tahanan Kelas II Takengon yang diserahkan oleh Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin usai pelaksanaan Upacara Bendera peringatan 72 tahun Republik Indonesia, Kamis 17 Agustus 2017.
Bupati Nasaruddin memimpin upacara pemberian Remisi dengan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.
Remisi umum hari kemerdekaan tahun ini didasari keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor : W1-049-PK.01.01.02 Tahun 2017 dengan rata-rata remisi yang diperoleh Narapidana selama 1 (satu) hingga 6 (enam) bulan.
Kepala Rutan Takengon, Said Syahrul menyebutkan dari 148 Narapidana tersebut sebanyak 3 (tiga) orang yang langsung dapat menghirup udara bebas.
“Remisi diberikan kepada Narapidana yang berkelakuan baik sehari-hari serta beberapa persyaratan administrasi lainnya,” ungkap Said disela pemberian Remisi.
Pada kesempatan yang sama, Nasaruddin mengatakan pemberian Remisi sebagai proses pembinaan terhadap warga binaan yang menjalani masa tahanan.
“Melalui kebijakan Remisi diharapkan muncul semangat dari para warga binaan pemasyarakatan untuk menata dan menatap kehidupan yang lebih baik dimasa depan,” demikian Nasaruddin.(mah)