Jakarata, SpiritNews-Saat penerapan ganjil genap di Tol Bekasi Barat-Cawang, kendaraan dengan muatan beban berat alias truk tidak diperbolehkan melintas.
Kebijakan ganjil genap nantinya diterapkan hanya berlaku bagi mobil pribadi saja.
“Truk kita atur, jadi jam 06.00 WIB sampai jam 09.00 WIB pagi enggak boleh masuk.
Ganjil genap untuk kendaraan pribadi, kalau truk semuanya,” kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2017).
Dengan rencana penerapan kebijakan tersebut, Bambang menjamin tidak akan menghambat arus logistik.
“Kan bisa selesaikan sendiri. Sekarang (enggak lewat tol) dalam kota enggak ada masalah,” ujar Bambang.
Rencana penerapan kebijakan ganjil genap berlangsung dari pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB. Saat ini, BPTJ juga masih melakukan sosialisasi dan diskusi lebih lanjut dengan pihak terkait terhadap rencana tersebut.
“Pagi dari jam 06.00 WIB sampai jam 09.00 WIB hanya jam kerja saja. Masih sosialisasi bicara dengan Pemda,” tutur Bambang.(SpiritNews/Dtk)