Bagi Debt Collector, Kalau Tak Mau Didor Jangan Rampas Kendaraan di Jalan

  • Whatsapp
Kapolres Sumenep, AKBP Josep
Kapolres Sumenep, AKBP Josep

Kabupaten Sumenep, SpiritNews-Bagi anda yang berprofesi sebagai dept collector, jangan berani berani merampas motor di jalan, pasalnya, Kapolres Sumenep, AKBP Josep Ananta Pinora memerintah anggotanya untuk menembak di tempat debt collector yang berani merampas kendaraan di jalan.
Perintah itu dikeluarkan Josep setelah adanya insiden perampasan motor oleh debt collector terhadap siswa di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, akhir pekan lalu.
Terlebih, lantaran perampasan motor di jalan oleh debt collector dinilai sangat meresahkan masyarakat. Polisi diminta bertindak tegas jika melihat aksi tersebut di jalan.
Joseph Ananta Pinora mengakui beberapa hari lalu ada perampasan motor terhadap anak sekolah, hal inilah yang membuat perintah itu dikeluarkannya.” Saya perintahkan anggota untuk tembak di tempat jika melihat perampasan motor,” tegasnya seperti dikutip dari Jawapos, Selasa (15/8/2017).
Menurut dia, perampasan motor di jalan murni kejahatan dan masuk tindak kriminal. Pihaknya tidak akan main-main dengan aksi yang meresahkan masyarakat itu. Apalagi aksi tersebut sampai mengancam keselamatan masyarakat.
Pinora berjanji akan menangkap semua pelaku perampasan motor. Namun, harus ada laporan dari pihak yang dirugikan. Baik perampasan yang dilakukan debt collector maupun pelaku kejahatan lainnya.
Debt collector, kata dia, tidak dibenarkan merampas motor. Sebab, tindakan tersebut melanggar hukum. Diharapkan, semua korban perampasan motor melapor ke Polres Sumenep.
“Kami minta masyarakat melapor. Semua bentuk perampasan tidak dibenarkan. Prosedur penarikan kendaraan tidak dilakukan dengan cara merampas. Polisi akan menindaklanjuti dan menangkap pelaku,” tegas AKBP Joseph Ananta Pinora.
Soal perusahaan leasing yang bekerja sama dengan debt collector, perwira polisi yang sekolah khusus antisipasi teroris itu mengaku akan melakukan pemeriksaan. “Jika terbukti ada bentuk kerja sama dengan debt collector, leasing juga bisa tersangkut hukum,” ucapnya.
Jika benar perusahaan leasing menggunakan jasa debt collector dalam menarik kendaraan dari nasabah, yang bersangkutan bisa dijerat pasal 55 KUHP. “Jika ada bukti bentuk kerja sama, bisa kena pasal 55 KUHP,” tandasnya.(ybs)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *