
Jakarta, SpiritNews-Saat ini transaksi melalui online sedang menjadi tren di Indonesia sehingga berpotensi menambah penerimaan pajak dari dalam negeri. Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo mengaku tengah berdiskusi terkait pemungutan pajak bagi e-commerce atau platform online. Sebab, saat ini.
“Definisi kira-kira model transaksi dan bagaimana cara pemajakan e-commerce mudah-mudahan dalam jeda waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa menentukan,” katanya di Kementerian Keuangan, Senin (21/8/2017).
Dia menegaskan, potensi tersebut cukup tinggi terbukti dari banyak pedagang konvensional beralih ke penjualan secara online. Hal itu dinilai karena bisnis online lebih menjanjikan.
“Pedagang yang tadinya buka toko lalu kemudian juga jualan secara online, jadikan artinya para pedagang itu melihat dengan berjualan secara online itu dia akan membuka pasarnya jauh lebih besar dari bandingan hanya sekedar buka toko,” jelasnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menambahkan, pemungutan pajak e-commerce lebih mudah karena sistem elektronik. Tapi, mesti jelas pemungutannya antara pemilik platform dengan penjual dan pembelinya.
“Saya tidak melakukan apriori mengenai pembelinya tidak membayar pajak. Karena seperti saya katakan dengan teknologi digital sebetulnya pembukuannya jauh lebih jelas, sehingga sebetulnya masalah perpajakan itu adalah masalah yang harus kita bisa selesaikan antara yang memiliki platform itu dengan antara penjual dan pembelinya,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, pemerintah harus hati-hati dan teliti terhadap pengaruh kepada penerimaan negara. “Jadi saya rasa kita akan hati hati lah melihat ke situ, dan akan memperhatikan perubahan ini pengaruhnya terhadap komposisi penerimaan negara akan kita teliti dan kemudian kita jaga secara baik,” pungkasnya. (SpiritNews)