Kota Bekasi, SpiritNews-Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 15/2011 tentang Persampahan.
Dalam poin revisi itu pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu bakal dialihkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
”TPA Sumur Batu nantinya dikelola langsung oleh badan usaha, dan segala terkait sampah di Bekasi,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi pada wartawan Minggu, 20 Agustus 2017 kemarin. Menurutnya, pembahasan revisi peraturan persampahan itu sudah finalisasi.
Saat ini pemerintah sedang menunggu pengesahannya dari DPRD dalam waktu dekat ini. Sehingga, pemerintah dalam waktu dekat segera merealisasikan pembentukan badan usaha daerah khusus persampahan.
Lutfi menjelaskan, alasan pembentukan BUMD itu bertujuan agar bisa lebih fokus penanganan sampah milik warga Bekasi.
Pasalnya, selama ini volume sampah yang diproduksi masyarakat sudah mencapai 1.700 ton per hari. Namun, yang tertampung hanya 600 ton setiap harinya.
Untuk teknis perubahan Perda ini, lanjut dia, akan menyasar dari hulu hingga hilir. Tujuannya untuk menampung semua volume sampah yang di buang TPA Sumur Batu.”Mudah-mudahan cara ini lebih fleksibel untuk pengelolaan sampah kedepannya, dan sampah di Bekasi bisa terangkut semua,” ungkapnya.
Lutfi mengaku, selain pembentukan BUMD, revisi itu mengarah kepada penanganan sampah beracun.
Dimana dalam poin itu akan dilakukan pemilahan sampah yang mengandung bahan beracun. Sementara untuk teknisnya nanti menunggu badan usaha tersebut sudah berdiri.
Khusus perluasan zona memang tidak ada dalam revisi. Sebab, penambahan lahan TPA Sumur Batu sudah tertera dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).”Saat ini ada penambahan lahan baru di zona VI. Total luasnya 3,7 hektare untuk menampung sampah,” jelasnya.
Saat ini total luas lahan TPA Sumur Batu yang berlokasi di Kecamatan Bantar Gebang memiliki luas 15 hektare.
Total luas lahan itu sudah termasuk penambahan 3,7 hektare setelah pemerintah mengeluarkan kocek sebesar Rp25 miliar pada 2017.
Sayangnya, kondisi lahan baru yang ada di zona VI sudah overload. Dan kini ketinggian sampah sudah mencapai 20 meter dari permukaan tanah.
Bahkan, akibat overload tersebut, banyak sampah warga yang tidak terangkut dipermukiman warga yang membuat kumuh estetika sudut Bekasi.
Ketua Badan Legislasi Daerah (Banleg) DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafids mengatakan, untuk bisa segera direalisasikan Perda itu maka harus disahkan dalam sidang paripurna. Setelah itu baru akan dijadikan lembaran daerah.”Prosesnya masih panjang,” katanya.
Muin mengaku, meski sudah finalisasi dalam pembahasan tak bisa dipungkiri bila dalam pengesahan nanti terjadi banyak pertanyaan dari masing-masing anggota dewan.
Sebab, dalam pendirian BUMD akan disertai dengan penyertaan modal.”Nanti yang jadi masalah itu modalnya,” ucapnya.(SpiritNews)