KLH Bersama Pemerintah Aceh Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

  • Whatsapp
Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menjemput rombongan anggota DPR RI dari Komisi XI yang di ketuai Dede Yusuf, di bandara Sultan Iskandarmuda, Banda Aceh.
Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menjemput rombongan anggota DPR RI dari Komisi XI yang di ketuai Dede Yusuf, di bandara Sultan Iskandarmuda, Banda Aceh.

Banda Aceh, SpiritNews-Direktorat  Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kehutanan bekerjasama dengan Pemerintah Aceh yang didukung oleh Uni Eropa, menggelar Sosialisasi Nationally Determined Contribution (NDC) di Ruang   Potensi Daerah Setda Aceh, Selasa 22 Agustus 2017.

Kegiatan tersebut digelar untuk mengkomunikasikan  NDC termasuk target penurunan emisi gas rumah kaca pada 5 kategori sector dan target adaptasi perubahan iklim. Selain itu pertemuan nantinya juga akan mengidentifikasi potensi kegiatan mitigasi oleh provinsi yang dapat diintegrasikan kedalam target NDC di 5 kategori sektor, yang disesuaikan dengan kondisi setiap provinsi dan menjaring masukan untuk implementasi NDC.

NDC lahir dari kesepakatan negara-negara yang mengikuti pertemuan COP 21 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Paris tahun 2015 lalu. Kesepakatan tersebut mengadopsi Persetujuan Paris (Paris Agreement) yang menyepakati penurunan emisi gas rumah kaca oleh setiap Negara melalui NDC atau kontribusi yang ditetapkan secara nasional, untuk mencegah kenaikan suhu bumi tidak lebih dari 2oC dan menuju 1.5C pada tahun 2100 dibandingkan dengan era pra-industri. Acara serupa sebelumnya digelar pada Senin (21/08/2017) dan Rabu besok di Jakarta.

Indonesia berkomitmen secara nasional menuju arah pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim yang merupakan salah satu penjabaran NawaCita. Hal tersebut merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional, seperti yang tertuang dalam dokumen First NDC.  Dokumen tersebut menuangkan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebagai satu prioritas yang terintegrasi dan lintas-sektoral dalam agenda Pembangunan Nasional.

First NDC Indonesia disampaikan kepada UNFCCC pada bulan November 2016 sebagai bentuk kontribusi dalam mengimplementasikan Persetujuan Paris yang diratifikasi melalui UU No. 16 tahun 2016, melalui target penurunan emisi GRK sebesar 29% dengan kemampuan sendiri (unconditional) dan sampai dengan 41% dengan dukungan internasional (conditional) dibandingkan dengan tanpa ada aksi (business as usual) pada tahun 2030. Target conditional ini akan dicapai melalui penurunan emisi GRK sector kehutanan (17,2%), energi (11%), pertanian (0,32%), industri (0,10%), dan limbah (0,38%).

Di dalam NDC, Indonesia berpandangan bahwa pencapaian ketahanan iklim kepulauan merupakan sebuah hasil dari pelaksanaan program adaptasi-mitigasi perubahan iklim dan strategi penurunan risiko bencana yang komprehensif. Di samping itu, Indonesia juga telah menentukan tujuan ambisius mengenai konsumsi dan produksi keberlanjutan terkait pangan, air danenergi yang bias dicapai melalui pemberdayaan dan peningkatan kapasitas, memperbaiki layanan dasar kesehatan dan pendidikan, inovasi teknologi, dan pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan yang sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik. Komitmen adaptasi Indonesia meliputi peningkatan ketahanan ekonomi, ketahanan social dan sumber penghidupan, serta ketahanan ekosistem dan lansekap.

Implementasi NDC ini memerlukan   komitmen semua pihak, mulai dari pemerintah, Non Party Stakeholders (NPS), dunia usaha dan masyarakat sipil. Rincian capaian NDC per sektor di atas dengan masing-masing penanggungjawab di Kementerian/Lembaga, telah mempunyai  scenario pembagian perandan target yang akan dicapai. Oleh karena itu, pelaksanaan NDC oleh NPS harus sejalan dengan pelaksanaan oleh pemerintah melalui Kementerian/Lembaga sehingga capaian penurunan emisi GRK oleh NPS dapat diintegrasikan kedalam  capaian nasional.

Pengukuran kinerja capaian implementasi NDC dalam penurunan emisi GRK oleh setiap Negara sangat penting untuk menunjukkan kontribusinya dan untuk perbandingan serta agregasi upaya global penurunan emisi GRK. Hasil pengukuran harus dilaporkan dan dapat diverifikasi melalui proses MRV. Oleh karena itu, penjabaran NDC kedalam aksi-aksi mitigasi oleh seluruh Kementerian/Lembagaserta NPS, dapat merujuk kepada proses MRV dan tercatat dalam Sistem Registri Nasional (SRN) yang telah dikembangkan oleh KLHK.

Mengingat komitmen mengikat yang tertuang dalam NDC merupakan hal baru bagi Negara berkembang termasuk Indonesia, maka untuk mengimplementasikannya diperlukan strategi yang sesuai dengan tingkat kesiapan masing-masing negara. Indonesia memiliki sembilan program strategi implementasi NDC, yaitu pengembangan ownership dan komitmen; Pengembangan kapasitas; Enabling environment; Penyusunan kerangka kerja dan jaringan komunikasi; Kebijakansatu data GRK; Penyusunan kebijakan, rencana dan program intervensi; Penyusunan guidance implementasi NDC; Implementasi NDC dan Pemantauan dan review NDC. (mah)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *